Nurwani, Guru PAUD yang Ingin Kuliah Lagi, Malah Dijerat Kasus Korupsi

Rabu, 14 Juni 2017 – 15:41 WIB
Nurwani dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Guru pendidikan anak usia dini (PAUD), Nurwani menjadi terdakwa korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru raudlatul atfal (RA) dan madrasah di lingkungan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat anggaran 2010 untuk program pascasarjana.

Selasa (13/6) kemarin, Nurwani duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram. Bersama satu terdakwa lainnya, Zakariah, Nurwani duduk lesu mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Yoga Sukmana.

BACA JUGA: Tuan Guru Bajang Belum Putuskan soal Kebijakan Sekolah Lima Hari

Nurwani ingin kuliah lagi lewat program beasiswa tersebut. Persyaratannya, penerima beasiswa adalah guru yang aktif bertugas, dan diangkat oleh ketua yayasan atau kepala madrasah dalam jangka waktu mengajar selama dua tahun.

Nah, untuk memenuhi persyaratan tersebut, Nurwani membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima. Padahal dia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariah selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan terdakwa itu.

BACA JUGA: Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik

Atas dasar itulah, keduanya menjadi terdakwa. "Dalam dakwaan perimer, terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18. Sementara dalam dakwaan subsider diduga melanggar pasal 3 Jo pasal 18 dan lebih subsider diduga melanggar pasal 9 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian Negara Rp 6 juta," ujar Yoga.

JPU menambahkan, Kanwil Kemenag Provinsi NTB mengeluarkan SK tentang penetapan bantuan tersebut. Sebanyak 158 orang guru kependidikan se-NTB mendapat beasiswa dan 16 orang berasal dari pengajuan yang diusulkan oleh Kantor Kemenag Bima.

BACA JUGA: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan

Salah satunya terdakwa Nurwani. Terdakwa berada di posisi nomor 141 dari 158 orang yang mendapatkan beasiswa itu. "Bantuan tersebut sudah diterima langsung oleh terdakwa lewat rekening dan dicairkan sera digunakan oleh terdakwa," kata JPU.

Setelah dakwaan tuntas dibacakan, majelis hakim yang dipimpin AA Putu Ngurah Rajendra kesal. Majelis hakim marah mengetahui jumlah saksi yang akan dihadirkan 30 orang untuk nilai kerugian Negara hanya Rp 6 juta. Terlebih lagi, uang yang Rp 6 juta tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa. "Saya kira kasus dengan kerugian Rp 6 miliar ternyata cuma Rp 6 juta. Kasihan guru kita, padahal dia mau kuliah dan dia sendiri sudah mengembalikan uang itu," ujarnya.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan di laksanakan secepatnya. Kedua terdakwa tidak ditahan. Saat terdakwa ditanya alasanya tidak menggunakan penasihat hukum, Nurwani menjawab karena tidak ada biaya. Majelis hakim pun menunjuk penasihat hukum dari posbakum untuk mendampingi terdakwa, Deni Nur Indra.

Si penasihat hukum mengatakan, sebenarya mereka sudah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang, mereka membatalkan mengajukan saksi. (cr-met/radarlombok/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Langsung Jebloskan Dirut PT Garam ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Nurwani   Guru PAUD   beasiswa   Kemenag   NTB  

Terpopuler