jpnn.com, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi meminta agar kebijakan sekolah lima hari bukan ajang coba-coba. Anak-anak yang menimba pendidikan tidak bisa diperlakukan seperti kelinci percobaan.
Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan Mendikbud ini harus didasari kajian yang lebih matang. Orang nomor satu di NTB ini mengatakan, hal yang perlu dipastikan adalah ketika para siswa tidak berada di sekolah. Maka harus dipastikan mereka berada di mana. Sebab, dengan sekolah lima hari, maka akan ada dua hari para siswa tidak belajar di sekolah.
BACA JUGA: Menteri Yohana Minta Kemendikbud Perhatikan Kondisi Anak di Daerah
Ide dari gagasan tersebut menurut TGB adalah memberikan waktu lebih banyak anak bersama keluarga di akhir pekan. Maka untuk itu, harus ada pertimbangan yang matang atau pendampingan yang sungguh-sungguh. Jangan sampai hanya sekadar ajang uji coba kebijakan.
”Kalau kebijakan itu trial and error, kalau uji coba misalnya, sedangkan inikan menyangkut anak didik kita,” katanya seperti dikutip dari Lombok Post, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik
Dia mencontohkan, penerapan lima hari kerja untuk pegawai yang harusnya lebih mudah saja dalam hal pelaksanaan, belum sepenuhnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, banyak perbedaan-perbedaan kondisi objektif, juga ada kebiasaan yang berbeda, termasuk kebiasaan masyarakat mengakses layanan publik.
”Kalau untuk birokrasi saja lima hari kerja itu masih belum bisa diterapkan secara utuh di Indonesia, maka untuk pendidikan harusnya lebih hati-hati,” kata TGB.
BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, PGRI Khawatir Berdampak Buruk ke Siswa
Menurutnya, assessment tehadap kebijakan sebelum dikeluarkan harus memperhitungkan segala faktor yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, Pemprov NTB sendiri belum pernah melakukan kajian secara khusus terkait masalah ini. Sehingga dia akan bicara dulu dengan dewan pendidikan serta pihak terkait. Hasilnya nanti akan menjadi masukan dari NTB kepada pemerintah pusat.
”Saya tidak bisa menyatakan setuju atau tidak setuju. Kami akan mendiskusikan dengan para pemangku amanah dan secepatnya kami akan memberikan masukan kepada menteri pendidikan,” ujarnya. (ili/r8/lombokpost/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
Redaktur & Reporter : Adek