jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan awak media soal sikap pemerintahan Joko Widodo yang condong mendukung proporsional terbuka berlaku pada Pemilu 2024.
Sikap pemerintah itu mengemuka setelah menyampaikan pandangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
BACA JUGA: Sekjen PKS: MK Perlu Menguatkan Putusan Penggunaan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu
Adapun sidang tersebut menguji tentang sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
BACA JUGA: Begini Pendapat Fahri Hamzah soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Hasto mengatakan PDIP memahami sikap pemerintahan Jokowi yang condong mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Terlebih, PDIP hanya menjadi satu-satunya partai di parlemen yang berharap sistem pemilihan bisa menjadi proporsional tertutup.
BACA JUGA: PDIP Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tetapi Ada Syaratnya
Sementara itu, delapan fraksi seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menginginkan proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
"Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensial memerlukan syarat dukungan 50 persen plus satu di parlemen, sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah," kata Hasto ditemui di kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan PDIP akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup.
Menurut dia, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital yang bergerak untuk menggenjot popularitas tokoh.
"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," lanjut dia.
Soal sidang uji materi tentang proporsional terbuka, Hasto kemudian mengungkapkan pandangannya.
"Mahkamah Konsitutsi tidak menguji opini, tidak menguji pedapat dari perwakilan dari manapun tapi Mahkamah konstitusi menguji undang-undang," kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan