Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu

Senin, 02 Oktober 2017 – 20:09 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, terhitung selama 14 hari sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.

"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).

BACA JUGA: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Mulai 3 Oktober

Arief mengingatkan, bagi parpol yang ingin mendaftar wajib terlebih dahulu mengunggah dokumen syarat pendaftaran yang dimuat dalam sistem informasi partai politik pada laman www.kpu.go.id.

Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen antara yang di Sipol dan hardcopy nantinya.

BACA JUGA: Panglima Bisa Disangka Sedang Mencari Simpati Publik

Bagi parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan.

"Terhadap parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ucapnya.

BACA JUGA: UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil

Saat ditanya apa saja syarat yang di maksud, Arief mengatakan ada beberapa poin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

"Dalam PKPU tersebut dinyatakan, yang dimaksud pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat kepada KPU. Kelengkapan dokumen tersebut adalah daftar nama anggota, fotokopi KTP, KTA (kartu tanda anggota). Surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," katanya.

Arief menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan melayani parpol calon peserta pemilu dengan mengedepankan prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler