Begini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Ayu, Si Anak SD

Jumat, 21 April 2017 – 17:45 WIB
Bocah SD di sela persidangan beragendakan diversi. Foto Heru Putranto/Radar Jember

jpnn.com, JEMBER - Kapolres Jember AKBP Kusworo mengungkapkan polisi sudah berupaya mendamaikan dua siswi SD Ayu dan Windi yang menabrak mobil Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, pada 12 September 2016 lalu.

Hanya saja, kata Kusworo, orang tua Windi bernama Ahmad Baidowi menganggap anaknya sebagai korban.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Ada Program Kemensos Buat Bantu Bocah SD Hadapi Hukum

Namun, faktanya menurut Kusworo, Ayu yang membonceng Windi kala itu, mencoba menyalip kendaraan di depannya dan akhirnya menabrak mobil Yaris.

"Nah jadi itu kami sudah mediasi. Kami pertemukan untuk didamaikan karena anak di bawah umur itu tadi. Cuma dari orang tua Windi pengin maju ke pengadilan," kata Kusworo kepada JPNN.com, Jumat (21/4).

BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember

Dia menambahkan, pihak mobil Yaris sendiri sebenarnya legawa dan tidak ingin memerkarakan kedua siswi tersebut.

Hal ini lantaran rasa kasihan dan kondisi luka yang dialami korban.

BACA JUGA: Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang

"Dari pihak Yaris meski berada di posisi yang benar karena melihat kondisi yang luka kecelakaan, dia mau bantu biaya. Namun, menurut orang tua Ayu dan Windi, jumlahnya terlalu kecil. Sehingga mau tetap lanjut ke persidangan," jelas Kisworo.

Badowi tidak menyadari, kata Kisworo bahwa upaya memajukan perkara ke persidangan mengakibatkan Ayu sang pengendara sebagai tersangka.

Sementara, pihak mobil Yaris hingga saat ini masih ingin berakhir kasus berakhir damai.

"Sampai karena enggak mau didamaikan, mau lanjut, terpaksa kami limpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan pun masih ada prinsip disersi, masih mau didamaikan ini perkaranya. Tapi tadi orang tua Windi tetap mau maju ke pengadilan. Pengin membuktikan bahwa dirinya benar," kata Kusworo.

Upaya mendamaikan dua siswi itu dengan pihak mobil Yaris pun bukan hanya dilakukan polisi dan kejaksaan.

Majelis hakim pun menginginkan orang tua siswi SD berdamai.

"Baru satu, dua hari ini, orang tua Windi baru menyadari bahwa posisinya seperti itu. Dan orang tua Windi ingin maju sampai ke persidangan tentu akan memberatkan posisinya si Ayu. Padahal Windi sama Ayu berteman. Si Ayu ini jadi tersangka karena Windi melapor," beber Kusworo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler