jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid angkat bicara ihwal bocah Sekolah Dasar, AW yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari pada 12 September silam.
Imbas dari kasus itu, AW yang masih berusia sebelas tahun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Begini Kasusnya Versi Kapolres Jember
Sodik mengatakan bahwa pengadilan sudah benar memperlakukan persidangan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur terdakwa bagi anak. Namun, dia berharap jaksa dan hakim memberikan pertimbangan bijak dalam perkara ini mengingat AW masih anak-anak.
"Jaksa dan hakim sangat diharapkan untuk memberikan pertimbangan yang sematang-matangnya dan sebijak-bijaknya mengingat dia (AW) anak yang belum dewasa," kata Sodik.
BACA JUGA: Mediasi Ditolak, Anak SD Itu Tetap Harus Jalani Sidang
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengatakan, masih ada kesempatan bagi pengadu untuk mencabut aduannya. Menurut dia, pencabutan aduan itu juga harus menjadi pertimbangan hakim, apakah akan melanjutkan sidang atau tidak.
"Bisa diupayakan dimulai dengan pencabutan dari pengadu, yang sekaligus menjadi pertimbangan hakim," tegasnya.
BACA JUGA: Bocah SD Disidang, Pengacara Ungkap Sopir Yaris tak Punya SIM
Selain itu, Sodik juga mengatakan, ada program bantuan anak yang berhadapan dengan hukum di Kementerian Sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membantu AW.
Selain itu, pejabat Kemensos harus aktif menyikapi persoalan ini. "Ada di kemensos program bantuan anak berhadapan dengan hukum, bisa dimanfaatkan," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara
Redaktur & Reporter : Boy