Begini Peran Bupati Lampung Tengah di Kasus Suap DPRD

Jumat, 16 Februari 2018 – 19:43 WIB
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa kini resmi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga telah memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan usulan pinjaman daerah pada APBD Lamteng 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Mustafa menjalani pemeriksaan intensif sejak kemarin dan baru resmi menjadi tersangka per hari ini, Jumat (16/2).

BACA JUGA: KPK: Mahalnya Ongkos Pilkada Bibit Korupsi

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi MUS Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).

Menurut dia, sebelum Mustafa pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yakni wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga (JNS), anggota DPRD Lamteng Rusliyanto (RUS) dan Taufik Rahman (TR) Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Rasuah

Mustafa kata dia berperan sebagai pihak pemberi dana bersama Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufiq Rahman.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga ada arahan dari Mustafa terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese.

BACA JUGA: Korupsi Marak, Ketua DPR Imbau Pemerintah hingga Bos Parpol

"Arahan bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp 100 juta sehingga dengan total Rp 1 miliar," urai dia

Atas ulahnya, Mustafa yang menjadi calon gubernur Lampung itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Tidak Langsung Ditahan, Begini Alasan KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler