jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima diberhentikan dari jabatan Ketua DPD karena berstatus tersangka suap rekomendasi distribusi kuota gula impor.
Pria kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962 itu mengatakan, seharusnya DPD menghormati proses peradilan yang tengah berjalan.
BACA JUGA: SAH! Irman Gusman Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI
Apalagi, saat ini dia sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kan masih berjalan. Ada praperadilan ya," kata Irman usai diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Sidang La Nyalla Dipelototi KPK, Pengacaranya Malah Gembira
Dia mengatakan, seharusnya DPD mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, saat ini proses hukum tengah berjalan dan belum ada keputusan.
"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Hormati proses hukum dong," ujar Irman.
BACA JUGA: Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Kubu Irman akan menjalani sidang praperadilan perdana melawan KPK di PN Jaksel 18 Oktober 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos KPK Pantau Sidang La Nyalla
Redaktur : Tim Redaksi