jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala wongso dengan penjara 20 tahun. JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus meyakini Jessica telah bertindak sadis dengan membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida.
Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (5/10) malam, anggota tim JPU, Melani menyatakan, Jessica menaburkan lima gram sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jaksa menyatakan Jessica telah merencanakan tindakannya sehingga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Bos KPK Pantau Sidang La Nyalla
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun," ujar Melani saat membacakan tuntutan.
Sebelum menyampaikan petitum tuntutan, JPU menguraikan perbuatan Jessica terlebih dahulu. JPU menyebut Jessica menghabisi Mirna karena sakit hati.
BACA JUGA: Pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman kepada TNI
Menurut JPU, rasa sakit hati Jessica karena pacarnya, Patrcik pernah disebut Mirna sebagai pengguna narkoba. Mirna pun meminta Jessica menjauhi Patrcik.
Karena sakit hati, Jessica terdorong menghabisi Mirna. Ia lantas mengajak Mirna bertemu di Cafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall pada 6 Januari 2016. Ajakan itu melalui komunikasi di WhatsApp Group.
BACA JUGA: Siapa Ketua DPD Pengganti Irman?
Jessica berjanji akan mentraktir Mirna. Saat itu Jessica juga memperlihatkan daftar minuman yang dijual Cafe Olivier melalui WhatsApp.
Ternyata Mirna menyatakan suka es kopi Vietnam di grup. Lalu, Jessica berinisiatif memesankan es kopi Vietnam.
Saat itu Jessica datang terlebih dahulu ke Cafe Olivier. Ia masuk dan mengamati suasana kafe.
Tak lama kemudian, Jessica meninggalkan kafe itu untuk menuju sebuah toko dan membeli sabun.
Jessica lantas meminta sabun yang ia beli dimasukkan ke dalam tiga paper bag. Setelah itu, Jessica kembali ke Cafe Olivier dengan membawa tiga paper bag. Dia kemudian memesan meja nomor 54.
JPU menyebut Jessica mengatur satu per satu paper bag di atas meja 54. Jaksa menguraikan, ketika pelayan kafe, Agus Triono mengantarkan es kopi Vietnam ke meja 54, sedotan masih berada di atas tisu di samping gelas dengan ujung terbungkus.
Lalu, saksi Agus meninggalkan meja dengan posisi kopi belum teraduk dan sedotan tidak di dalam gelas. Tak lama kemudian ada Marwan, pelayan lainnya yang mengantarkan dua koktail. Saat mengantarkan koktail, Marwan melihat sedotan belum masuk ke dalam gelas.
Saat Marwan meninggalkan meja, Jessica berpindah duduk ke tengah sofa dan tidak terpantau CCTV. Dia kemudian menyusun tiga paper bag untuk menutupi aktivitasnya dari pengunjung.
Namun, kata jaksa, dari tayangan CCTV terlihat gerakan tangan Jessica mengambil lima gram sianida dari dalam tas warna cokelat di sebelah kirinya. Jessica lantas memasukkan sianida ke dalam gelas kopi yang disajikan untuk Mirna.
Setelah itu, Jessica memindahkan gelas kopi ke tengah meja. Jessica lantas memindah paper bag ke belakang sofa. Dia duduk ke posisi semula, yakni di ujung sofa yang bersebelahan dengan meja 53.
Saat Mirna datang dan langsung duduk tepat di depan es kopi. Mirna bertanya pemilik minuman yang ada di atas meja.
Jessica menjawab minuman itu untuk Mirna. Padahal, sebenarnya Mirna keberatan dipesankan duluan.
Mirna ingin memesannya ketika ia sudah tiba di kafe. Karena sudah dipesankan, Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica.
Tak berselang lama, Mirna menyatakan kopi tidak enak dan mengerikan. Mirna juga menyodorkan kopi ke Jessica untuk mencicipinya. Namun, Jessica menolaknya.
Saat itu ada saksi bernama Hani Juwita yang berinisiatif mencicipi. Hani merasakan pahit dan sedikit panas di lidah. Lalu kopi diletakkan Hani kembali ke meja. Tak lama, Agus Triono lewat di meja 54 dan melihat warna es kopi seperti warna air kunyit.
Sekitar dua menit kemudian, Mirna pingsan di tempat duduknya. Kepalanya bersandar di sofa dan mulutnya mengeluarkan buih.
Pandangan mata Mirna dan tubuhnya kejang-kejang. Hani berusaha membangunkannya.
Hani juga menelepon Arief Soemarko, suami Mirna. Sedangkan Jessica hanya diam saja.
Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti, lantai 1, Mall GI sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Abdi Waluyo.
Jessica dan tim penasihat hukum menyatakan tidak terima atas tuntutan hukuman 20 tahun yang disampaikan JPU. Karenanya Jessica maupun penasihat hukum yang dipimpin Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu 15 Juni 2016, jaksa menyebut Jessica dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, 24 Tahun Lagi Indonesia Masuk Krisis Energi
Redaktur : Tim Redaksi