Begini Strategi Pemda Jawa Timur Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 01 Desember 2021 – 21:15 WIB
Bea Cukai melakukan kunjungan ke warung klontong. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur menggelar operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Pelaksanaan operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Sidoarjo. Mereka bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Pontianak Memusnahkan Barang Hasil Penindakan

Adapun wilayah yang menjadi sasaran ialah Kabupaten Malang dan Mojokerto, Jawa Timur.

“Bea Cukai Malang menyarasar Kecamatan Turen dan Kecamatan Sumber Manjing Wetan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Santje Asbay.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah Ini

Dalam operasi tersebut, selain memeriksa rokok yang dijual oleh pedagang, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal.

Mereka juga menghimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Seluruh Pemda Memaksimalkan Capaian Realisasi Belanja

“Edukasi terkait rokok ilegal sangat penting untuk kami sampaikan kepada para pedagang. Kami berharap para pedagang juga turut menyebarkan informasi kepada para calon pembeli sehingga dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal,” tambah Santje.

Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi pasar di Pasar Legi Mojosari.

“Salah satu ciri-ciri rokok yang dilekati pita cukai palsu apabila pita cukai didekatkan dengan sinar ultraviolet (UV), warna pita cukai akan berpendar warna dari sinar UV-nya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng.

Tim operasi pasar juga bergerak mencari pedagang rokok yang berpotensi menjual rokok ilegal. Salah satunya rokok tanpa dilekati pita cukai/polos.

Sebab, harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga yang seharusnya.

“Jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada Bea Cukai melalui nomor hotline 1500 225,” ujar Ikfina Rahmawati Bupati Mojokerto.

Dia juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko ataupun kios untuk waspada dan menolak penawaran oleh para pelaku rokok ilegal.

Dia berharap adanya operasi pasar itu, peredaran rokok ilegal tidak bisa berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang baik bagi para pengusaha. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Operasi Senyap di Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap, Lihat Tampangnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler