Beginilah Jurus PPATK Awasi Transaksi Pinjol, NFT, hingga Kripto

Senin, 31 Januari 2022 – 22:00 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok penawaran aset kripto. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan aliran dana di Indonesia, termasuk transaksi uang di dunia maya.

Ivan menyampaikan itu dalam paparannya di rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (31/1).

BACA JUGA: Wow, Banyak Banget Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan selama 2021

"Meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan, Senin (31/1).

Menurut Ivan, kini banyak transaksi di dunia maya yang masuk radar PPATK. Misalnya, non-fungible token (NFT), pinjaman online alias pinjol, dan cryptocurrency atau mata uang kripto.

"Semua transaksi itu ikut diawasi guna mencegah keluar masuknya aliran dana hasil tindak kejahatan, termasuk pencucian uang," ucap Ivan.

BACA JUGA: Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat

Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan audit bersama (joint audit) untuk mengawasi transaksi mata uang kripto.

"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappebti," pungkas Ivan.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Bank Rusia Larang Kripto, Penambangan Bitcoin Bakal Dihentikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis PPATK Mengungkap Dugaan Sumber Dana Pinjol Ilegal


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler