jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Koordinator Unit Kordinasi dan Supervisi Penindakan KPK Mochamad Rum mengatakan, pihaknya membantu kejaksaan menyusun memori kasasi.
BACA JUGA: Tersangka Suap Akui Kenal Makelar Proyek Bakamla
"Kalau sekarang ini khusus penyusunan memori kasasi," tegas Rum usai menerima kehadiran Wakil Kajati Jatim Rudi Prabowo Aji di kantor KPK, Selasa (10/1).
Menurut dia, dari awal menangani kasus ini kejaksaan sudah kalah tiga kali di sidang praperadilan.
BACA JUGA: KPK Pelajari Dugaan Patgulipat Pajak Air untuk Inalum
KPK kemudian memberikan bantuan sehingga kasus bisa naik ke persidangan.
Bahkan, KPK juga membantu proses pemindahan persidangan ke Jakarta dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Jaksa Ngotot Penjarakan La Nyalla
Nah, ketika sekarang La Nyalla divonis bebas maka KPK akan membantu jaksa menyusun memori kasasi sebelum diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"KPK tetap mengawal itu," tegasnya.
Dia yakin, kejaksaan akan memenangkan kasasi nantinya. "Kami tetap yakin (dalam) perjuangan penegakan keadilan." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Penahanan Pejabat Bakamla Diperpanjang
Redaktur & Reporter : Boy