JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun

Senin, 06 Agustus 2018 – 01:52 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.

Pria 37 tahun itu dijerat Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 atau 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Coba Kelabui Polisi, Eh Gagal

Dia terancam menghuni penjara minimal selama enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi sendiri meringkus JK setelah mendapat informasi dari warga mengenai peredaran narkotika di Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir.

BACA JUGA: Petani Heran Harga Karet Cuma Rp 6 Ribu per Kilogram

”Saat kami mendatangi kediaman tersangka, tersangka pada saat itu ada di rumahnya. Kami langsung mengamankan hingga melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (4/8).

Rommel menambahkan, pihaknya menemukan 6.000 butir dextro dan 2.050 zenith di jok sepeda motor milik JK.

BACA JUGA: Didatangi Polisi, Yeni Gelisah dan Serbasalah

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 45,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

”Kami masih melakukan pengembangan. Soal jaringan tersangka (JK) selama ini, akan kami ungkap lagi,” kata Rommel.

Menurut Rommel, JK memperoleh obat terlarang itu dari seseorang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Saat ini masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut,” ujar Rommel. (sir/ign/prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pengedar Narkoba Susul Suami Masuk Bui


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler