JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)Peluncuran itu berbarengan dengan fatwa mekanisme syariah perdagangan saham Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)
BACA JUGA: Bandara Adi Sucipto Bakal Pindah ke Kulonprogo
"Kami harapkan masyarakat paham bahwa saham syariah sudah berjumlah 214 buah
BACA JUGA: 2012, TDL Naik 10-15 Persen
Dan dengan adanya fatwa (MUI), diharapkan dapat memancing investor masuk pasar modal
BACA JUGA: Pusat Diminta Serahkan Saham Newmont Ke Daerah
Selain itu, proses penyelenggaraan perdagangan efek di BEI telah memiliki dasar hukum fikih yang kuat dan sesuai dengan prinsip syariahKeraguan terhadap status hukum syariah itu salah satu hambatan utama pengembangan potensi pasar modal di IndonesiaSebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kejelasan hukum itu merupakan hal yang krusial dan perlu segera dicarikan solusi
"Di daerah-daerah, kami masih menemukan banyak sekali pertanyaan tentang haram-halalnya bertransaksi di lantai bursaNah dengan adanya fatwa itu, kami berharap keraguan itu bisa diminimalisirDengan begitu jumlah investor bisa terus kita tingkatkan secara maksimal," tutur ItoPenambahan jumlah investor itu, penting dilakukan mengingat potensi besar industri pasar modal di Indonesia
Hingga saat ini, total investor pasar modal di Indonesia masih kurang dari satu persen dibanding jumlah penduduk keseluruhan"Kami harus tingkatkan jumlah investorPotensinya sangat besarKe depan, bahkan kami berharap Indonesia bisa menjadi pusat sekaligus tolok ukur bagi industri pasar modal duniaSaat ini masih kalah jauh dengan MalaysiaNamun dengan potensi yang ada, kami yakin hal itu bisa direalisasikan," tegas Ito(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Inginkan Lebih dari Satu BPJS
Redaktur : Tim Redaksi