BEI Usul Informasi Perpajakan Terbuka untuk Investor Asing

Jumat, 21 Juli 2017 – 02:34 WIB
BEI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan implementasi keterbukaan informasi perpajakan pasar modal untuk investor asing.

Itu karena berdasar kesepakatan organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) hanya untuk investor asing.

BACA JUGA: 9 Anak Usaha BUMN IPO, Dana Terkumpul Rp 20 Triliun

”Jadi, sudah sangat sekali aturan tersebut untuk asing. Mengapa tidak asing saja,” tutur Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Rabu (19/7).

Dalam pertukaran informasi pajak atau Automatic Exchange of Information (AEol) memiliki landasan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

BACA JUGA: Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO

Tito melanjutkan, sebaiknya keterbukaan informasi untuk investor lokal hanya dilakukan dengan permintaan khusus.

Maklum, masyarakat dalam negeri telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada Maret lalu.

BACA JUGA: Punya Pendapatan Lain, Pemegang Lisensi Sevel Enggan Delisting

”Teman-teman yang ikut tax amnesty kaget. Mestinya yang sudah ikut tax amnesty tidak diperiksa lagi,” tegasnya.

Terlebih lagi, pemerintah tidak menetapkan minimum jumlah rekening perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berbeda dengan rekening perbankan minimal Rp 1 miliar. Itu menjadi kebingungan karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp 100 ribu.

”Masa nabung saham Rp 100 ribu diminta juga,” ucap Tito.

Di samping itu, Tito juga menyarankan pihak yang dapat meminta data investor pasar modal hanya dilakukan DJP.

DJP tidak perlu melimpahkan wewenang tersebut ke pihak lain.

Di sisi lain, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta kejelasan terkait teknis penyerahan data nasabah pasar modal.

Selain itu, KSEI juga meminta kejelasan kepada pemerintah apakah pihaknya termasuk dalam lembaga jasa keuangan perlu melaporkan kepada DJP.

KSEI tidak memiliki sepenuhnya data dibutuhkan dalam keterbukaan informasi perpajakan. Misalnya, data penghasilan nasabah.

”Kami tidak ada know your customer (KYC), poin-poin yang diminta ada juga data penghasilan. Itu kami tidak punya, jadi apakah KSEI masuk dalam lembaga jasa keuangan yang dimaksud belum tau,” tukas Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaran Investor Belum Merata, BEI Gencar Sosialisasi Go Public


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler