BEI Usulkan Penghapusan Pajak Dividen

Sabtu, 25 Februari 2017 – 01:28 WIB
BEI. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengajukan permohonan penghapusan pajak dividen investor program Yuk Nabung Saham.

Pengajuan penghapusan pajak itu dilakukan untuk menarik minat investor ritel di pasar modal.

BACA JUGA: OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank

Saat ini, pajak dividen investor ritel mencapai 15 persen dari total dividen.

Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji kategori investor yang layak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak dividen.

BACA JUGA: Target Pajak Lebih Rendah, Tapi Realistis

”Mungkin bisa investor yang nabung saham sampai lima tahun. Investasinya belum kami tentukan, misalnya, maksimal Rp 5 juta per bulan atau Rp 100 juta secara akumulasi setahun,” ujarnya di sela-sela diskusi bertema Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi bagi Karyawan Emiten Melalui Program Yuk Nabung Saham di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Nicky, jika pemerintah bersedia menghapus pajak dividen, pertumbuhan investor ritel akan semakin pesat.

BACA JUGA: Mayoritas Dana Repatriasi Parkir di Deposito

Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara konsisten.

Program Yuk Nabung Saham cukup mendongkrak peningkatan jumlah investor ritel.

Tahun lalu, BEI berhasil menambah lebih dari seratus ribu investor baru di pasar modal.

Banyak di antara investor baru tersebut yang menabung saham.

Mereka menggunakan fasilitas auto debit dari rekening untuk kemudian diinvestasikan ke saham tertentu dalam jangka waktu sesuai yang diinginkan.

”Kami inginnya mereka investasi. Makanya, yang diharapkan dihapus itu pajak dividen. Kalau pajak capital gain ya jangan, nanti mereka malah jual semua,” ujar Nicky.

Dia mengakui, pemerintah memang berisiko mengalami penurunan penerimaan dari sektor pajak jika insentif penghapusan pajak dividen itu diberlakukan.

Namun, menurut Nicky, pemerintah perlu meninjau berapa kontribusi pajak dividen terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, investor selalu dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) setiap kali bertransaksi di pasar modal.

”Di satu sisi, seolah-olah pajak dividennya berkurang. Tapi, di sisi lain, sebenarnya dengan banyaknya masyarakat yang bertransaksi itu kan pajak untuk pemerintah juga bertambah. Harus kita lihat untuk cakupan jangka panjang,” lanjut mantan direktur utama Reliance Securities itu. (rin/c10/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap Kritik SBY soal Tax Amnesty Politis


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler