Mayoritas Dana Repatriasi Parkir di Deposito

Kamis, 09 Februari 2017 – 12:24 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dana repatriasi yang terhimpun di perbankan mayoritas masih tersimpan di produk dana pihak ketiga (DPK).

Perbankan pun menunggu hingga Maret. Yakni, ketika program amnesti pajak berakhir.

BACA JUGA: DPR Anggap Kritik SBY soal Tax Amnesty Politis

Pada saat itu, perbankan yakin dana-dana repatriasi mulai masuk ke instrumen lain sehingga bank bisa lebih banyak mendapatkan fee based income.

Hal tersebut sekaligus mengurangi biaya dana bank.

BACA JUGA: Bisnis Tempat Dugem Melorot, 95 Gulung Tikar

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, beberapa produk investasi seperti reksa dana, saham, dan lainnya sudah ditawarkan kepada para wajib pajak.

Namun, sampai saat ini, mayoritas dana masih terparkir di deposito.

BACA JUGA: Bisnis Wealth Management Terdongkrak Amnesti Pajak

Hingga 31 Desember 2016, Bank Mandiri mencatat penempatan dana repatriasi di tabungan dan deposito mencapai 53 persen.

Sementara itu, total dana repatriasi di Bank Mandiri mencapai Rp 23 triliun.

’’Hampir Rp 30 triliun ya dana repatriasi di kami. Kebanyakan mereka masih nimbang-nimbang mana yang paling menarik, terutama (instrumen investasi berdenominasi, Red) dolar (USD). Sebab, pilihan investasi yang dolar kan enggak terlalu banyak,’’ ujarnya di sela-sela Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut dia, dana repatriasi sebenarnya bisa langsung diinvestasikan ke obligasi dan properti.

Atau, kalau si wajib pajak merupakan seorang pengusaha, dana repatriasi tersebut bisa ditempatkan di perusahaannya.

Namun, para pemilik dana agaknya wait and see karena masih ada ketidakpastian ekonomi.

’’Tapi, kami sudah komitmen sama DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kan. Gateway itu harus mengawasi mengenai dana tersebut, enggak boleh keluar dari Indonesia,’’ tuturnya.

Di sisi lain, hingga pukul 17.42 WIB kemarin, pernyataan harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 4.358 triliun.

Nilai deklarasi dalam negeri paling banyak mencapai Rp 3.202 triliun.

Selanjutnya, dana repatriasi harta mencapai Rp 141 triliun atau sekitar 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.

Untuk uang tebusan, jumlahnya mencapai Rp 111 triliun atau sekitar 67,27 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler