jpnn.com - jpnn.com - Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, upaya tersebut merupakan titik awal upaya keterbukaan informasi perbankan yang dijalankan mulai tahun depan.
BACA JUGA: Target Pajak Lebih Rendah, Tapi Realistis
’’Selama ini kalau mau buka rekening memang melalui OJK. Tapi, tahun 2018 kecenderungannya sudah saling terbuka semuanya,’’ ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Muliaman menuturkan, era keterbukaan informasi tersebut menuntut pelaku industri keuangan untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Mayoritas Dana Repatriasi Parkir di Deposito
’’Sooner or later kita harus membiasakan diri untuk lebih terbuka, terutama untuk kepentingan pajak ya,’’ imbuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak sudah disepakati banyak negara di dunia.
BACA JUGA: DPR Anggap Kritik SBY soal Tax Amnesty Politis
Karena itu, Indonesia seharusnya menjalankan hal yang sama.
Lembaga superbodi itu juga mendukung Ditjen Pajak dapat mengakses data para nasabah di bank.
Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak.
’’Kalau ikut di peraturan global daripada kita terkucilkan sendiri. Kita jelas lihat mana yang paling menguntungkan,’’ katanya.
Menurut Nelson, keterbukaan infomasi perbankan bagi otoritas pajak merupakan komitmen pemerintah sebagai negara anggota G20.
Komitmen tersebut perlu dijalankan paling lambat pada 2018.
’’Kita punya komitmen di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mengenai keterbukaan ini anggota G20. Komitmen harus dijabarkan sebelum 2018. Kalau pemerintah commited sesuaikan aturan yang selama ini belum didukung,’’ katanya.
Direktur Distribusi PT Bank Mandiri Tbk Hery Gunardi menyatakan memang belum ada sosialisasi kepada nasabah tentang kemudahan pembukaan data rekening di perbankan.
Meski demikian, perbankan harus siap jika OJK menetapkan transparansi data yang lebih cepat untuk DJP.
Hery menegaskan, bank tidak berkeberatan dengan transparansi data nasabah. ’’Potensi penurunan DPK (dana pihak ketiga) belum bisa ditebak. Harusnya sih enggak (ada implikasi),’’ ujarnya.
Saat ini perbankan masih wait and see mengenai reaksi nasabah.
Namun, dengan adanya program amnesti pajak yang saat ini masih bergulir, menurut Hery, semestinya para nasabah bisa lebih mengerti dan paham soal kebutuhan informasi untuk urusan pajak.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa pihaknya kini lebih mudah membuka data nasabah perbankan berkat aplikasi usulan buka rahasia bank (akasia) di Kementerian Keuangan dan aplikasi buka rahasia bank (akrab) di OJK.
Bila awalnya pembukaan data nasabah membutuhkan waktu 239 hari, kini pembukaan data-data nasabah hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.
Bagi nasabah yang sudah ikut amnesti pajak dan diketahui tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, Ditjen Pajak menganggapnya sebagai penghasilan dan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dikenakan sanksi berupa denda 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.
Bila nasabah tidak mengikuti amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, Ditjen Pajak menerapkan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan. (dee/rin/c19/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Tempat Dugem Melorot, 95 Gulung Tikar
Redaktur & Reporter : Ragil