Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan

Selasa, 21 Mei 2024 – 15:04 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PELALAWAN - Pria paruh baya, Wahyudi (45) di Pelalawan, diciduk polisi lantaran mencabuli anak disabilitas.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Kris Topel mengatakan Wahyudi mencabuli anak penderita keterbelakangan mental atau disabilitas yang berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya

“Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, menjerit-jerit dan menyebut nama pelaku,” kata Kris Topel saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (21/5).

Kris Topel menjelaskan kepada ibunya, korban berteriak-teriak nama pelaku, kemudian menjelaskan perbuatan cabul pelaku.

BACA JUGA: Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan

“Karena hal itu, ibu korban membuat laporan di Polsek Pangkalan Kuras,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Wahyudi.

BACA JUGA: Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji

“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada Kamis 16 Mei 2024,” tutur Kris Topel.

Akibat perbuatan itu, Wahyudi disangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler