Bejat... Setubuhi Anak Sendiri untuk Disiarkan via Skype

Rabu, 24 Mei 2017 – 18:18 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pedofil bernama Denny Agus (41). Penangkapan atas Denny sebagai tindak lanjut penyidikan kasus pedofilia Official Candy's Group di Facebook.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya melalui Operasi Candy II membekuk Denny pada 6 Mei lalu. Demi mengungkap kasus itu, Polda Metro Jaya menggandeng US Immigration and Customs Enforcement (ICE).

BACA JUGA: Operasi Candy II, Polda Metro Kembali Bekuk Pelaku Pedofil

"Kami bekerja sama dengan US ICE di mana data internasional yang didapat itu diinformasikan kepada kami. Kami mengelola perkara ini mulai 6 April sejak adanya informasi dari Cyber Patrol, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 6 Mei di Kaltim," ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Polisi membekuk Denny di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari penjelasan Wahyu terungkap bahwa ulah Denny memang benar-benar bejat.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Bakal Polisikan Dua Orang Ini ke Polda Metro Jaya

"Tersangka membuat foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya. Setelah itu tersangka mengirimkan foto dan video tersebut ke grup Skype, WA, dan Telegram," ujar Wahyu.

Pengungkapan bermula setelah tim patroli siber menemukan adanya tindak pidana pornografi anak melalui Skype dengan akun atas nama Denny Agus. Akun tersebut telah memuat foto dan video tentang pornografi anak dan mentransmisikannya.

BACA JUGA: Tiga Kasus Ini Berpotensi jadi Motif Penyerang Novel Baswedan

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah bukti. Antara lain satu akun Skype atas nama Denny, satu laptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone Oppo A39 warna rose gold, satu ponsel ASUS Zenfone lima warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy GT-S 5360.

Kini, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 52 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 6 junto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bantah Lepaskan Firza Husein karena Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler