Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung

Jumat, 28 Februari 2014 – 16:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CFI, masih buron.

Terkini, Kejaksaan Agung sudah memasukkan nama Alexiat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, terkait persoalan Alexiat yang diduga berada di Amerika Serikat, itu.

"Ada (sudah berkomunikasi). DPO juga sudah," ujar Widyopramono usai salat Jumat di Kejagung, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Dorong PAN Lebih Cerdas Sosialisasikan Kinerja Hatta

Kendati demikian, Widyopramono tak menjelaskan secara rinci soal kapan dimulainya penetapan status DPO untuk Alexiat. "Ah tanya kapan. Nantilah saya cek ke anak buah saya," elaknya.

Jaksa Agung Basrief Arief, juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenlu terkait Alexiat. "Sudah, sudah ditindaklanjuti," ujarnya ujat salat Jumat di Kejagung.

BACA JUGA: Sutarman Siapkan Kabaharkam Baru

Kendati demikian, ia juga tak mau merincikan lebih lanjut. Basrief mempersilahkan menanyakan langsung ke Widyopramono.

Seperti diketahui, sejak dijadikan tersangka tahun lalu, Alexiat kerap mangkir dari panggilan jaksa.

Karenanya, jaksa sulit menyeret Alexiat ke meja hijau. Salah satu alasanya karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kejagung menyebut Alexiat berada di Negeri Paman Sam, menjaga suaminya yang tengah sakit. Nangkah untuk mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika belum dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek  bioremediasi itu, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Enam dari tujuh orang ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah serta dua dari pihak swasta yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Bahkan putusan kasasi Ricksy di Mahkamah Agung diperberat. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Dorong Boediono Dimakzulkan Ketimbang Jadi Beban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler