Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan

Jumat, 28 Februari 2014 – 16:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar mengimbau pembuatan sertifikasi halal lebih transparan. Sebab, manajemen yang transparan dan akuntabel merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap elemen di dalam negara demokrasi.

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pembuatan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Islam (MUI) makin meresahkan umat.

BACA JUGA: Dorong PAN Lebih Cerdas Sosialisasikan Kinerja Hatta

"Karena ketidakjelasan prosedur pengajuan dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut," kata Ace di Jakarta, Jumat (28/2).

Ace menambahkan, belum ada standarisasi yang jelas mengenai kepastian biaya dan ketepatan waktu pembuatan sertifikasi halal. Karena itu, lanjut dia, Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian Undang-undang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum bagi semua pihak.

BACA JUGA: Sutarman Siapkan Kabaharkam Baru

Pihak yang dimaksudkan Ace yakni pengusaha sebagai pihak yang mengajukan produknya di sertifikasi maupun pihak yang memberikan sertifikasi halal kepada produk tersebut. "Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Menurut Ace, dengan adanya sertifikasi halal dapat merangsang pertumbuhan dunia usaha. Produk-produk industri makanan, kata dia, menjadi semakin dikonsumsi masyarakat sehingga mampu menggerakkan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian nasional.

BACA JUGA: PAN Dorong Boediono Dimakzulkan Ketimbang Jadi Beban

Terkait masih belum jelasnya siapa yang pantas menjadi lembaga pemberi sertifikasi halal apakah MUI atau pemerintah, Ace menilai, seharusnya dibentuk lembaga khusus yang bertugas untuk memberikan sertifikasi halal tanpa meninggalkan peran MUI.

Pasalnya, MUI berperan penting sebagai rujukan dalam pendekatan syariah terkait kehalalan produk yang mau disertifikasi.

Ace menambahkan, pemerintah memiliki peranan sebagai pihak yang berperan secara administratif dalam pembuatan sertifikasi halal.

"Setelah publik mendaftarkan produknya ke pemerintah, kemudian pemerintah meneruskan produk tersebut ke laboratorium riset. Setelah hasil cek laboratorium keluar, lalu hasil lab tersebut diserahkan ke MUI untuk diteliti kembali dengan pendekatan syariah. Nah, hasilnya nanti diserahkan ke badan khusus untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya," tandasnya.

Untuk diketahui, RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 masih belum selesai pembahasannya sampai sekarang. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang serius oleh anggota DPR periode ini.

Dalam RUU Jaminan Produk Halal, selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, MenPAN-RB Irit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler