Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi

Minggu, 16 Mei 2010 – 10:02 WIB
SINGINGI HILIR- Ketua Lembaga Riau Madani, Surya Dharma menyebutkan banyak sekali lahan bekas pertambangan batubara di Kebupaten Kuantan Singingi yang tidak direklamasi secara benar oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah ituBahkan, eks areal tambang tersebut dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja

BACA JUGA: Aliran Sesat di Aceh Makin Marak

Akibatnya, areal tambang yang semula berupa pegunungan hijau, kini menjadi danau yang menganga di sana-sini


"Parahnya, bekas tambang itu kini mencemari aliran sungai di Singingi

BACA JUGA: Satu Tewas Dihujani Panah

Masyarakat mengeluhkan karena airnya menjadi keruh dan mengandung racun berbahaya," kata Surya Dharma.

Karena itu, Riau Madani meminta kepada Pemkab Kuantan Singingi untuk menindak tegas perusahaan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup tersebut
"Perusahaan semacam ini tidak memiliki itikat baik untuk melakukan reklamasi, karena itu harus ditindak

BACA JUGA: TKI Diperas Petugas Bea Cukai

Baik sanksi pencabutan izin usaha pertambangan maupun sanksi pidana," kata dia.

Ditambahkan, akibat penambangan batubara yang tak ramah lingkungan ini, permukaan tanah terkelupas hampir seluas 600 hektare"Perusahaan tambang harus bertanggungjawab melakukan reklamasi pasca-tambang karena itu ketentuan Undang-UndangPerusahaan yang hanya mau cari untung saja tapi mengabaikan kelestarian lingkungan di Kuansing agar diberi sanksi hukum yang tegas," ujar Surya.(azf/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Batang Kayu Gagal Diselundupkan ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler