BACA JUGA: Krisis Air Masih Berlanjut
Itu diungkapkan, Kabid Lalu Lintas, Dishub Kota Bekasi, Tri Ardiantoro yang mengatakan razia akan digelar dalam waktu dekat iniPasalnya, dari seluruh angkot yang memasang iklan hanya 20 unit saja yang memiliki izin, tapi ternyata yang menggunakan iklan di angkotnya sangat banyak
BACA JUGA: Dua Hari Listrik Mati, Pemkot Bekasi Lumpuh
Apalagi, iklan itu nyaris terpampang di seluruh badan kendaraanBACA JUGA: DPRD DKI Desak Pemprov Bikin BUMD Energi
”Jadi tidak boleh semuanyaIklan di angkot itu hanya boleh sebagian saja,” cetusnya jugaAdapun, angkot yang banyak menggunakan label iklan produk seperti K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi, K-25 Pulogebang-Terminal Bekasi, K-12 Bantar Gebang-Terminal Bekasi
”Nantinya kalau kami razia dan tidak ada izinnya akan saya kandangkan angkot itui,” ancamnyaSelain itu, Dishub Kota Bekasi juga akan memanggil pemilik iklan dan akan mempertanyakan izin pemasangannya serta retribusi kepada Badan Pengelola Perizinan terpadu (BPPT) Kota Bekasi
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi, Agus Darma mengaku saat ini pihaknya baru memberikan rekomendasi izin pemasangan iklan di badan mobil untuk 20 unit angkot untuk iklan minuman energi rute dengan trayek Pondok Gede-BekasiNamun, kenyataannya angkot di tiga rute juga memasang iklan tanpa pernah meminta izin dan rekomendasi dari Dishub Kota Bekasi
Sehingga kata dia, daerah dirugikan dari sisi pemasukan pajak”Kami akan segera menggelar razia untuk menindak kendaraan yang menggunakan branding iklan untuk produk tertentu di angkot tapi tidak membayar pajak,” tukasnya(dny/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Krisis Air Bersih
Redaktur : Tim Redaksi