BEKASI- DPRD Kota Bekasi tengah merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) No.5 tentang pajak restauran, dan Perda No.6 tentang restribusi parkir, terminal dan IMBItu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutriono kemarin saat rapat fraksi DPRD Kota Bekasi
BACA JUGA: Derry Drajat Tak Bersalah
Menurutnya, dua Perda ini akan direvisi mengigat banyaknya kebutuhan yang perlu diatur dalam dua Perda tersebut terutama kutipan uang yang harus diambil”Saat ini revisi dua Perda itu tengah kami bahas,” ujarnya
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bekasi Tersangka Korupsi Multimedia
Pria yang biasa dipanggil Triono mengaku, dua Perda ini di khusus untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red) yang selama ini masih tercecerSedangkan, untuk tarif untuk angkutan perkotaan kini sedang dibahas apakah akan dinaikan atau tidak
BACA JUGA: Bekasi Utara Segera Dimekarkan
Dia juga mengaku sudah selayaknya semua Perda lama direvisi demi kemajuan di Kota BekasiSeperti penerapan IMB untuk proses perizinan pembangunan di Kota Bekasi”Kami akan kaji ulang retribusi yang dipungut IMB selama ini,” paparnya jugaSementara itu, Asisten Daerah I Kota Bekasi, Zaki Oetomo meminta agar DPRD Kota Bekasi jangan lama-lama melakukan revisiKarena itu dia meminta agar Perda itu cepat disahkan agar segera diaplikasikan”Kami memang tengah menunggu penyelesaian pembahasan revisi dua Perda itu,” paparnya(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Puskesmas Jakut Raih ISO 9001-2008
Redaktur : Tim Redaksi