Pejabat Pemkab Bekasi Tersangka Korupsi Multimedia

Sabtu, 17 Juli 2010 – 05:29 WIB
BEKASI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menetapkan seorang pejabat di Pemkab Bekasi berinisial EN, sebagai tersangka dugaan korupsi multimediaKorps adhyaksa itu mengaku bersiap menahan tersangka, jika tidak koperatif

BACA JUGA: Bekasi Utara Segera Dimekarkan

Pasalnya, saat dipanggil  tersangka pernah tidak datang
”Jika dipanggil tiga kali, EN tidak datang kita akan panggil paksa

BACA JUGA: Delapan Puskesmas Jakut Raih ISO 9001-2008

Kalau perlu ditahan,” ujar Kejari Cikarang, Undang Mugopal.

Berdasarkan hasil penyidikan, dialah mata rantai dugaan korupsi multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum juga terungkap
”Kedatangannya untuk diperiksa kita anggap penting

BACA JUGA: 58 Pasangan Dinikahkan Massal di Bekasi

Jika alasan sakit lalu tidak datang kita siapkan dokter untuk memeriksa, benar tidak tersangka sakit,” bebernya lagi

 Lebih lanjut dia mengatakan, anggaran multimedia Rp 3 miliar itu berasal dari APBD Jawa Barat pada 2007 lalu namun tidak terserapSelanjutnya, diluncurkan lagi pada 2008Seharusnya, barang proyek multimedia itu diberikan kepada 30 SMP di Kabupaten BekasiBarang itu berupa komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilizer dan alat lainnya.

”Tapi barang multimedia, yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkanKita sudah melakukan penyitaan,” bebernyaTerdapat dua penyimpangan dalam kasus ini yakni prosedural dan pelaksanaannya ada markupDisinggung berapa kerugian negara, dia belum bisa memastikannyaKarena pihaknya akan meminta BPK RI perwakilan Propinsi Jawa Barat melakukan audit”Ada kemungkinan tersangka lainTunggu saja bagaimana hasil penyidikan selanjutnya,” pungkasnya(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini DKI Konsentrasi pada TPST


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler