BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bekasi Tersangka Korupsi Multimedia
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pemalsuan dukungan pasangan Gagah Sunu Sumantri- Derry Drajat
BACA JUGA: Bekasi Utara Segera Dimekarkan
Sutarno memastikan putusan itu sudah pantas
BACA JUGA: Delapan Puskesmas Jakut Raih ISO 9001-2008
Sehingga tidak ada lagi yang patut dikhawatirkan dari penetapan Panwaslu bagi kasus tersebutPutusan ini, sambung dia dibuat setelah proses penelurusan dan pengumpulan bukti dan keterangan”Jadi rapat pleno pun harus menetapkan kalau Gagah-Derry tidak terbukti melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnyaLebih lanjut, Sutarno menambahkan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pelanggaran pemiluSeperti unsur pelanggaran pidana, administrasi, sengketa atau pun kode etik
”Para saksi tidak ada yang menguatkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, mereka tidak mengetahui,” katanyaLebih lanjut Sutarno mengatakan pelapor Asti Ediawan pun sudah mengisi formulir B-8 yang berisi tentang bantahan dukungan terhadap pasangan independent tersebut
”Sebenarnya kalau sudah mengisi formulir B-8, sudah selesai permasalahannya,” ujar Sutarno jugaDia juga mengakui, keputusan itu akan membuat orang tidak puas tapi selama Panwaslu berpegangan pada aturan tak perlu khawatir dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat
Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopi KTP dan pemalsuan tanda tanganItu dia ketahui kali pertama saat PPS Kelurahan Rangkapan Jaya Baru menanyakan mengapa memberikan dukungan kepada Gagah dan DerryPadahal dia tidak memberi dukungan kepada siapapun(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 58 Pasangan Dinikahkan Massal di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi