JAKARTA - Anggota Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alirman Sori, menegaskan bahwa tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa YogyakartaSebab, semua sudah sesuai dengan tata kelola pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sama halnya dengan pemerintahan provinsi lainnya, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur Sri Adipati Paku Alam setiap tahun juga memberi laporan pertanggungan jawab ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas Alirman Sori, di DPD, Senayan Jakarta, Rabu (1/12).
Mengenai mekanisme pemilihan gubernur dan wakilnya di DIY, Alirman menyebutkan bahwa hal itu bisa merujuk pada pasal 18 ayat (4) ke UUD 1945, yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
BACA JUGA: KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi
“Artinya, kepala daerah hanya dipilih secara demokratisBACA JUGA: Polisi Kesulitan Usut Sumber Harta Gayus
Bisa saja dipilih DPRD, itu demokratisLebih lanjut Wakil Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD itu menambahkan, selama pembahasan revisi UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, DPD sudah menampung keinginan masyarakat Yogyakarta
BACA JUGA: Mandeg, Kasus Bukit Asam Diekspose
“Kami menyemangati apapun yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat Yogyakarta," tandasnya.Menyikapi pernyataan Presiden SBY soal sistem monarkhi Yogyakarta yang bertabrakan dengan demokrasi, Alirman menyarankan agar Presiden mencermati fakta sejarah keistimewaan Yogyakarta dan kondisi sosial daerah secara komprehensifDengan demikian, tidak hanya Yogyakarta yang punya keistimewaan, tetapi juga daerah lainnya seperti DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat, serta Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Tapi komentar Presiden SBY mengenai keistimewaan Yogyakarta telah mencederai hati rakyat Yogyakarta, di samping telah mengabaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (1) di mana negara mengakui dan menghormati keistimewaan dan kekhususan suatu daerah," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Hanya Dimintai Keterangan Tertulis
Redaktur : Tim Redaksi