JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akhirnya mengakomodir keinginan tersangka Yusril Ihza Mahendra agar keterangan tertulis mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie, dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Meski begitu, kejaksaan dipastikan takkan memanggil kedua mantan pejabat itu sebagai saksi di persidangan nanti"Materi penyidikan sudah cukup, itu (keterangan tertulis JK dan Kwik) hanya untuk lengkapi aja
BACA JUGA: Setelah Merapi, Jogja Dihantam Monarki
Tidak masalah, berkas akan kita kirim ke penuntutan untuk diperiksa," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman Pandjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/12).Tanpa kesaksian JK dan Kwik, lanjut Jasman, penyidik tetap yakin bahwa Yusril akan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2000 lalu
Selepas diperiksa Pidsus Kejagung pada Selasa (30/11), Yusril menyebutkan dirinya juga menyerahkan surat kesaksian JK dan Kwik pada penyidik
BACA JUGA: Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
Menurut Yusril, JK yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Persatuan Nasional dan Kwik yang kala itu menjabat sebagai Menko Ekuin, menyebutkan Sisminbakum dibuat atas persetujuan pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan kemudian diresmikan Presiden Megawati SoekarnoputriBACA JUGA: Wako Tomohon Menghitung Hari
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Adanya Perda, Bukan Peraturan Keraton
Redaktur : Tim Redaksi