JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus) akan melakukan gelar perkara kasus pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit AsamEkspose dilakukan karena hampir setahun kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 362 miliar itu tak juga menunjukan kemajuan.
"Mau kita ekspose, hasilnya tunggu aja," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjaitan di gedung Kejagung, Rabu (1/12)
BACA JUGA: JK Hanya Dimintai Keterangan Tertulis
Dalam kasus Bukit Asam, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Operasional PT Bukit Asam Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas MangekaProyek floating crane Bukit Asam dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar
BACA JUGA: Setelah Merapi, Jogja Dihantam Monarki
MAKI curiga ada pidananya karena dilakukan dengan cara pemilihan langsung, atau tanpa persetujuan Direktur Utama atau komisaris PT Bukit AsamAlasan lain, sesuai Keppres No 80 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk proyek yang nilainya Rp 100 juta seharusnya lewat tender terbuka
BACA JUGA: Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Menghitung Hari
Redaktur : Tim Redaksi