JAKARTA — Mabes Polri telah menyita harta senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Gayus TambunanSitaan itu berupa uang tunai, saham, tabungan dan deposito yang diamankan dari sejumlah bank dan Lembaga Keuangan lainnya
BACA JUGA: Mandeg, Kasus Bukit Asam Diekspose
Barang yang disita itu diduga dihasilkan Gayus dari kegiatan ilegal yang dilakoninya selama menjadi pegawai Ditjen Pajak
"Betul
BACA JUGA: JK Hanya Dimintai Keterangan Tertulis
Polisi tidak bisa menemukan asal-usul uang ituBACA JUGA: Setelah Merapi, Jogja Dihantam Monarki
Sehingga penyidik mencoba menerapkan pasal Gayus menerima uang dari pekerjaan dia sebagai (pegawai) perpajakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (1/12).Dijelaskan pula, alasan lain yang membuat polisi kesulitan menyelidiki sumber harta Gayus ini karena sebagian harta itu disetorkan dalam bentuk tunaiAkibatnya, riwayat transaksi perbangkan yang dapat dijadikan acuan pembuktian meskipun harta tersebut tersimpan di bank, menjadi sulit dilacak.
Selain itu, tambah Iskandar, Gayus juga belum mengakui tuduhan polisi"Ini sudah ditanyakan dia (Gayus) lupa dari mana uang ini dia dapatTapi sudah bisa disangkakan Gayus menerima gratifikasi (pemberian terkait jabatan)," tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gayus Sudah Seret 27 Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi