jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan dianggap berlebihan. Pasalnya melenceng jauh dari fokus utama, yakni pusaran korupsi proyek e-KTP.
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon mengatakan, KPK harusnya tak usah mengurusi kasus kecil yang menjerat Fredrich.
BACA JUGA: Polisi Belum Terima Laporan, Fredrich Bohong?
“Saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia (Fredrich) terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut Thomas, dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.
BACA JUGA: Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan
Padahal kata dia, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.
"Kami tidak ingin ini (penangkapan advokat) jadi tren. Baru-baru ini di Cianjur ada advokat bukan diingatkan tapi langsung ditahan oleh polisi,” kata dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan