Bela Fredrich, Peradi Takut Penangkapan Advokat Jadi Tren

Kamis, 18 Januari 2018 – 23:33 WIB
Fredrich Yunadi ditahan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan dianggap berlebihan. Pasalnya melenceng jauh dari fokus utama, yakni pusaran korupsi proyek e-KTP.

Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Thomas E Tampubolon mengatakan, KPK harusnya tak usah mengurusi kasus kecil yang menjerat Fredrich.

BACA JUGA: Polisi Belum Terima Laporan, Fredrich Bohong?

“‎Saya anggap apa yang dituduhkan kepada dia (Fredrich) terlalu kecil. Seharusnya yang diperiksa KPK kasus Setya Novanto (e-KTP)," kata Thomas di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).

Menurut Thomas, ‎dengan menetapkan Fredrich dan menahan yang bersangkutan menunjukkan bahwa ada kesan KPK tidak memandang profesi advokat.

BACA JUGA: Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan

Padahal kata dia, Peradi memiliki tata cara untuk menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan sidang internal.

"Kami tidak ingin ‎ini (penangkapan advokat) jadi tren. Baru-baru ini di Cianjur ada advokat bukan diingatkan tapi langsung ditahan oleh polisi,” kata dia. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler