Polisi Belum Terima Laporan, Fredrich Bohong?

Kamis, 18 Januari 2018 – 23:13 WIB
Fredrich Yunadi ditahan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi menyatakan telah mempolisikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pelaporan disebutkan dilakukan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bang Otto Tegaskan Tugas Advokat Memang Halangi Penyidikan

Saat dikonfirmasi, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammadi Iqbal mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan yang dimaksud Fredrich.

“Sampai saat ini, belum terima (laporan polisi dari Fredrich), belum masuk,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (18/1).

BACA JUGA: Jadikan Fredrich Tersangka, KPK Dianggap Tak Hormati Advokat

Iqbal menyatakan, bila mereka sudah menerima laporan, maka Polri akan terbuka dengan masyarakat.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menambahkan, setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah atau dipelajari terlebih dahulu untuk menemukan apakah memang mengandung unsur pidana atau tidak.

BACA JUGA: Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?

"Bila ada laporan kami terima, kami akan lakukan veirifikasi ketika ada unsur pidana kami proses," tegas Iqbal.

Sebelumnya, Fredrich yang merupakan tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto ini mengaku melaporkan dua pejabat di KPK. Dia melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan kala pengumuman status tersangkanya. (mg/1jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Diwawancarai, Bamsoet Didemo soal Miryam S Haryani


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler