KPK Bongkar Apartemen Mewah Maming di Pusat Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 – 11:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6).

Apartemen milik Maming dikabarkan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Fikri enggan menjelaskan secara detail terkait penggeledahan di apartemen milik Ketua Umum HIPMI itu.

BACA JUGA: Ternyata, Ketum HIPMI Maming Sudah Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

Meski demikian, sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

Mardani H. Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka mengenai kasus korupsi perizinan pertambangan di Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal KPK, Gus Yahya Buka Suara

Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6).

Ahmad mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari KPK mengenai penetapan tersangka Maming.

Sejurus dengan itu, KPK juga sudah menyurati Ditjen Imigrasi untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar, ke luar negeri.

Patut diketahui, Mardani pernah menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4). Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, persidangan yang digelar, Jumat (13/3), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170 juta.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan. Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000.

Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani. Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621.500.000.

Sementara Mardani, tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani Maming Dicekal KPK, Sekjen PDIP Buka Suara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler