"Dari dulu saya selalu menghormati dan menghargai siapa saja, ataupun lembaga-lembaga hukum mana saja yang ada di Indonesia dalam menjalankan tugasnya
BACA JUGA: Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu
Silakan sajaBACA JUGA: Massa Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Minahasa Tenggara
Itu yang pertama," ungkap suami Nunun Nurbaeti ini kepada wartawan, di Gedung MK, Kamis (10/3).Lebih jauh, Adang meminta publik untuk berpikir secara jernih, mengenai posisi Nunun Nurbaeti dalam kasus cek pelawat tersebut
BACA JUGA: KPK Terus Didesak Tangkap Nurdin Halid
Ini sangat pentingIni harus diurut, bahwasanya pertama kali Ibu sudah pernah diperiksa di KPKSetelah itu, KPK minta diperiksa kembaliKarena ibu sakit, akhirnya lalu dibuatkan berita acara keterangan saksi, dan disumpah sehingga tidak perlu hadir pada saat terdakwa yang empat orang itu yang sekarang sudah menjadi terhukum," terangnya.Menurut Adang pula, bila merunut logika hukum itu, artinya bahwa dengan empat orang tersangka yang sudah menjadi terhukum, Nunun Nurbaeti (kini) tidak perlu hadirTerlebih lagi sekarang dengan yang 27 orang tersangka"Karena nanti proses peradilan antara empat orang yang terhukum ini menjadi saksi, dan yang 27 orang menjadi terdakwa, itu menurut konstruksi hukumnya nanti," katanya.
"Nah, jadi bagi saya, kenapa sejak dari awal dulu, Ibu itu saja yang terus seolah-olah menjadi kunci dari keberhasilan persidangan atau vonis sidangSedangkan dalam empat orang tersangka yang sudah terhukum saja, Ibu tidak diperlukan hadirKarena saksi dan terdakwa, juga bukti yang ada, sudah diperoleh di dalam peradilan ituItu saja," tuturnya.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Nunun Nurbaeti sendiri (saat ini), Adang tidak mau menyebutkannyaDirinya hanya mengatakan kalau istrinya tersebut masih dalam perawatan kesehatan"Mengenai kondisi Ibu sekarang ini, masih dalam keadaan sakitDan itu memang hak azasi saya sebagai suami, (untuk) memberikan suatu tempat yang terbaik agar Ibu menjadi sehat," tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Penyidik KPK, Pemda Mesti Jeli
Redaktur : Tim Redaksi