Belajar dari YouTube, Orang-orang Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Desember 2015 – 09:55 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Sajian informasi yang begitu mudah didapatkan di dunia maya benar-benar bagai dua sisi mata uang. Positif dan negatif. Di tangan para pemilik pikiran jahat, berbagai informasi tersebut menjadi sumber inspirasi berbuat kejahatan. Misalnya, komplotan yang satu ini. Agus, 45, dan Dedi, 36 ditangkap polisi lantaran terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen. Tindakan kejahatan tersebut mereka pelajari sendiri dari video yang diunggah ke YouTube.

''Pembelinya adalah para tenaga kerja yang mau keluar negeri tanpa melalui biro resmi,'' kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal AKP Sukoco kemarin (28/12). Polisi menduga bahwa jaringan itu terstruktur secara rapi. Banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memesan dokumen palsu untuk bisa cepat berangkat.

BACA JUGA: Margriet Menangis Saat Hakim Mengejar Warisan Bocah Engeline

Sekilas, memang tidak ada yang berbeda antara dokumen yang asli dan yang dibuat para pelaku. Mereka sudah mendesainnya sedemikian rupa sehingga dokumen tersebut tampak seperti asli.

Pemesannya sudah tahu bahwa dua warga Gedangan, Sidoarjo, itu membuka jasa pembuatan dokumen. Keduanya mampu membuat berbagai dokumen pribadi. Mulai akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), hingga kartu keluarga (KK).

BACA JUGA: Misteri Hilangnya Pakaian Dalam 32 Gadis dan Janda di Gunung Putri

Dalam aksinya, mereka berbagi peran. Agus adalah pembuat dokumen abal-abal tersebut. Dedi selaku perantara bertugas mencari orang yang berminat mengambil jalan pintas.

''Setelah mendapat informasi yang valid, kami berpura-pura memesan dokumen,'' ujar Sukoco. Kemudian, salah seorang anggota polisi yang sudah menyamar bertemu dengan Dedi. Saat diminta untuk membuatkan dokumen palsu, Dedi menyanggupinya. Begitu dokumen jadi, dia langsung digelandang ke Mapolsek Sukomanunggal.

BACA JUGA: Miriss.. Pelajar Kok Jadi Jambret, Begini Nasibnya...

Dedi lantas mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakoni kejahatan tersebut bersama kawannya, Agus. Polisi pun memintanya untuk menunjukkan rumah Agus. Benar saja, di dalamnya terdapat peralatan yang dipakai untuk menciptakan dokumen palsu tersebut.

Dari situ polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti. Yang paling mencolok adalah 504 stempel kantor kecamatan se-Jawa Timur. Belum lagi 331 stempel catatan sipil yang terdiri atas berbagai provinsi seperti Jateng, Jabar, Bali, NTT, NTB, hingga Papua. ''Kami jerat mereka dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,'' tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mulyorejo tersebut.

Kedua pelaku telah menjalankan aksi itu selama dua tahun. Agus mengaku belajar cara pemalsuan dokumen tersebut dari YouTube. ''Awalnya iseng, tapi lama-kelamaan kok banyak yang pesan. Akhirnya, saya teruskan,'' kata Agus.

Dia kemudian mencari tempat yang menjual blangko lewat internet. Agus mendapat langganannya di Jakarta. Sekali memesan, pelanggan membayar Rp 200 ribu. Sebagai pembuatnya, Agus memperoleh jatah lebih banyak. ''Saya dapat Rp 150 ribu. Yang Rp 50 ribu untuk Dedi yang sudah nyari orang,'' jelasnya.

Blangko itu dibeli seharga Rp 1,5 Juta. Isinya terdiri dari buku nikah, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran kosong. Jumlahnya mencapai 100 lembar.

Setelah barang pesanan sampai, Agus mulai membuatnya dengan cara manual. Dia mencari gambar logo yang dibutuhkan. Selain itu dia juga sudah menyiapkan printer untuk gambaran awal sebelum dijiplak ke stempel. 

Lain halnya dengan Dedi, guna mendapatkan klien, dia harus masuk ke instansi terkait. Seperti Imigrasi maupun Dinas Kependudukan. "Biasanya ada saja orang yang kepepet terus butuh akta cepat," ceritanya. (did/c14/ady)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Keluarga Pencuri, Kakek Jadi Otak, Cucu yang Masih SD Jadi Eksekutor, Ibu Menemani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler