jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap terduga teroris inisial RPW di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (23/11) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan bahwa RPW merupakan ahli perakit bom.
BACA JUGA: Ahok Itu Kecil, Masa Dikeroyok Ratusan Ribu Massa
Dari barang bukti yang disita, ada bom Trinitrotoluena (TNT), Royal Demolition Explosive (RDX), Heksametilendiamin Peroksida (HMTD), dan bahan peledak alco.
Berdasarkan penelitian bom rakitan tersebut, lanjut Rikwanto, bom yang dibuat RPW tergolong berkekuatan besar dari bom rakitan yang pernah meledak pada aksi teror sebelumnya.
BACA JUGA: Optimalkan Pengamanan Sumber Penerimaan Negara
"Kami bandingkan misalnya Bom Bali II. Dia gunakan bahan peledak yang bahannya masih low explosive. Kalau kami bandingkan bahan ini misalnya TNT bisa mencapai dua atau tiga kali kekuatan Bom Bali I dan II," ungkap dia di gedung Divisi Humas Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Bahkan, Rikwanto mengklaim bahwa bom HTMD buatan RPW berdaya ledak dua kali lipat dari Bom Bali II. "RDX daya ledaknya bisa tiga kali lipat dan Alco itu satu kali," tambah Rikwanto.
BACA JUGA: Mantan Ajudan Gus Dur: Nutup Jalan Untuk Jihad Nggak Masuk Akal
Rikwanto menjelaskan, RPW merupakan anak didik pentolan ISIS asal Indonesia yaitu Bahrun Naim. Menurutnya, RPW belajar banyak dengan Bahrun Naim mengenai cara pembuatan bom.
"Belajar buat bom dan bergabung (dengan ISIS) sudah tiga tahunan. Tapi belajar kimia dari SMP," ujar dia.
Kendati begitu, lanjut Rikwanto, RPW belajar otodidak dalam mengembangkan ilmu merakit bom.
"Tersangka tertarik dengan kimia dan memang hobi melakukan percobaan dan penelitian. Tersangka belajar membuat peledak dari Google dan YouTube," terangnya.
Namun demikian, jelas Rikwanto, Densus belum menemukan adanya transaksi jual-beli bom dengan jaringan terorisme di Indonesia.
Meski begitu, Rikwanto mengklaim bahwa RPW sudah berafiliasi dengan terorisme dan ISIS.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal UU Terorisme yaitu melakukan pemufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme. Tersangka kami kenakan Pasal 15 junto Pasal 7 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme ancaman 10 tahun sampai penjara seumur hidup," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 4 Alasan Ahok Harus Ditahan Versi Habib Rizieq
Redaktur : Tim Redaksi