JAKARTA--Sebelas janda korban pembantaian pasukan Belanda di Desa Rawagede, Bekasi, akan memperoleh kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda sebesar EUR 20 ribu atau sekitar Rp 240 juta per orangSetelah 64 tahun peristiwa tersebut, hari ini pemerintah Belanda untuk kali pertama juga akan meminta maaf kepada keluarga korban.Pengacara asal Belanda yang mendampingi korban Rawagede, Liesbeth Zegveld, menjelaskan, pelaksanaan putusan Pengadilan Den Haag tersebut menjadi perhatian publik Belanda
BACA JUGA: SBY: Twitter-Facebook Tantangan Demokrasi
Sebab, untuk kali pertama ada kasus hukum yang menyinggung tindakan Belanda pada masa kolonial."Kasus ini mendapat perhatian dari media dan publik Belanda, namun tidak disukai pemerintah," kata pengacara korban pembantaian etnis muslim Bosnia itu dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, kemarin (8/12).
Liesbeth menyatakan, pemerintah Belanda awalnya menawarkan santunan senilai total EUR 850 ribu kepada para janda korban pembantaian
BACA JUGA: Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede
Pemerintah Belanda berdalih kasus itu sudah kedaluwarsaPengadilan Den Haag bersepakat dengan gugatan tersebut
BACA JUGA: Kritis, Motif dan Identitas Belum Diketahui
Hakim menilai pembantaian pada 1947 itu terjadi pada masa pemerintah Belanda masih menguasai IndonesiaDengan demikian, korban bisa dianggap sebagai warga negara Belanda"Kejahatan yang terjadi sangat seriusNegara tak boleh membunuh warga negara mereka sendiriPengadilan bersepakat negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Demikian petikan putusan Pengadilan Den Haag.
Seluruh uang kompensasi akan ditransfer langsung kepada janda para korban dengan dibantu sebuah yayasan Belanda di IndonesiaUang tersebut sudah ada di rekening milik firma hukum Liesbeth, namun belum bisa ditransfer karena ada satu orang yang belum memiliki rekening bank
"Setelah peringatan pembantaian besok (hari ini), kami bertemu para janda untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada merekaHanya mereka dan tidak boleh ada orang lain," tegasnya.
Para korban Rawagede tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah pidanaSebab, mereka hanya menginginkan pengakuan bersalah dari pemerintah Belanda, bukan balas dendam"Kami tidak akan melakukan tindakan pidana karena para korban tidak menginginkannya," tuturnya.
Pada 9 Desember 1947, pasukan Belanda membantai 431 pria dan anak-anakDi antara jumlah tersebut, hanya 181 korban yang jenazahnya ditemukan dan dimakamkan secara baikJenazah lain tidak ditemukan karena diduga hanyut terbawa arus sungaiHari ini akan dilakukan peringatan peristiwa pembantaian tersebut yang akan dihadiri Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan(dim/c5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi