Dubes Belanda Minta Maaf kepada Janda Rawagede

Jumat, 09 Desember 2011 – 07:29 WIB

JAKARTA - Sebelas orang janda korban pembantaian pasukan Belanda di Desa Rawagede, Bekasi, akan memperoleh kompensasi dari pemerintah Kerajaan Belanda sebesar EUR 20 ribu atau sekitar Rp 240 juta masing-masingHari ini (9/12), setelah 64 tahun peristiwa tersebut terjadi, pemerintah Belanda melalui Duta Besar Belanda Tjeerd de Zwaan akan meminta maaf kepada keluarga korban.

Pengacara dari Belanda yang mendampingi korban kasus Rawagede Liesbeth Zegveld menjelaskan, pelaksanaan putusan Pengadilan Den Haag tersebut menjadi perhatian publik Belanda

BACA JUGA: Kritis, Motif dan Identitas Belum Diketahui

Pasalnya, untuk kali pertama, ada kasus hukum yang terkait dengan tindakan Belanda pada masa kolonial.

"Kasus itu mendapat perhatian dari media dan publik Belanda, namun tidak disukai pemerintah," tutur bekas pengacara korban pembantaian etnis muslim Bosnia tersebut dalam sebuah diskusi di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, kemarin (8/12).

Liesbeth mengatakan, pemerintah Belanda awalnya menawarkan santunan senilai total EUR 850 ribu kepada janda para korban pembantaian
Namun, mereka tidak ingin santunan itu dikaitkan dengan masa lalu

BACA JUGA: KPK Serahkan ke Polri-Kejagung

Pemerintah Belanda berdalih bahwa kasus tersebut sudah kedaluwarsa


Pengacara bersikukuh menolak karena pihak korban memiliki amunisi kuat untuk menggugat, yakni catatan lengkap tentang hasil investigasi pada 1960-an

BACA JUGA: KPK Usut Peran Wali Kota Semarang

Hasilnya, Pengadilan Den Haag mengabulkan karena hakim menilai bahwa pembantaian pada 1947 tersebut terjadi saat pemerintah Belanda masih menguasai IndonesiaDengan demikian, korban menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda

"Kejahatan yang terjadi sangat seriusNegara tak boleh membunuh warga negara sendiriPengadilan sepakat bahwa negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan." Demikian petikan putusan Pengadilan Den Haag.

Liesbeth menjanjikan seluruh uang kompensasi akan ditransfer langsung kepada janda para korbanUang itu sudah ada di rekening milik firma hukum Liesbeth, tetapi belum bisa ditransfer karena ada satu orang yang belum punya rekening bank

"Setelah peringatan pembantaian besok (hari ini), kami akan ketemu dengan para janda untuk mendiskusikan bagaimana uang itu bisa sampai kepada merekaHanya mereka (janda para korban, Red), tidak boleh ada orang lain," tegasnya.

Para korban Rawagede tidak akan membawa kasus itu ke ranah pidanaSebab, mereka hanya menginginkan pengakuan bersalah dari pemerintah Belanda, bukan balas dendam"Kami tidak akan melakukan tuntutan pidana karena janda para korban tidak menginginkannya," tutur Liesbeth.

Pada 9 Desember 1947, pasukan Belanda membantai 431 orang yang terdiri atas pria dan anak-anakDi antara jumlah tersebut, hanya 181 korban yang jenazahnya ditemukan dan dimakamkan secara baikJenazah lain tidak ditemukan karena diduga hanyut oleh arus sungai(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Pungli, Kada Harus Berani Main Pecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler