JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pegawai negeri sipil (PNS) mudaSebab, lembaga antikorupsi itu beranggapan, para pihak yang dilaporkan memiliki rekening dengan jumlah mencurigakan itu bukan termasuk penyelenggara negara.
"Kalau PNS itu bukan termasuk penyelenggara negara, berarti yang lebih berwenang ya polisi dan kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya kemarin (8/12)
BACA JUGA: KPK Usut Peran Wali Kota Semarang
Seperti yang diatur dalam peraturan, pegawai yang dikatagorikan sebagai penyelenggara negara adalah pejabat eselon II ke atas.Menurut Haryono, laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang PNS muda yang masuk ke KPK, kebanyakan merupakan pegawai dengan golongan rendahan
Sebab itu, Haryono meminta agar PPATK mengirimkan secara lebih terperinci tentang pegawai yang punya rekening dengan jumlah selangit
BACA JUGA: Cegah Pungli, Kada Harus Berani Main Pecat
"Yang kami terima hanya data-data lamaPimpinan yang akan meninggalkan jabatan sebagai pimpinan KPK pada 17 Desember mendatang itu lantas berharap agar para penegak hukum lainnya juga mendalami laporan-laporan tentang PNS yang diduga nakal tersebut.
KPK, kata Haryono, mengalami kesulitan untuk menelusuri rekening selangit milik pegawai muda lantaran para PNS itu bukan penyelenggara negara
BACA JUGA: Jokowi Berbagi Kiat Benahi Birokrasi
Sesuai perundang-undangan, mereka tidak wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara)"Kalau (PNS muda) punya LHKPN, kami lebih gampang menelusurinya," imbuh mantan pegawai BPKP ituDi bagian lain, Mabes Polri belum bersedia mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus tersebutKadiv Humas Mabes Pori Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya baru akan mengusut kasus itu jika PPATK menyodorkan laporan hasil analisis (LHA) tersebut ke Mabes Polri. "LHA itu tidak bisa segampang itu dipindah tangankanItu sifatnya rahasia dan menjadi tugas penegak hukum yang menerima untuk menindak lanjuti," kata Saud di Jakarta kemarin (8/12).
Saud mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait LHA rekening gendut milik PNSKalau PPATK menyerahkannya ke Mabes Polri, kata dia, polisi akan memanggil PNS bersangkutan untuk mengungkapkan asal usul harta miliaran tersebut"Kalau tidak bisa mengungkapkan asalnya, kita bisa mencurigai ada pidana dalam memperoleh dana itu," katanya.
Namun, mantan pimpinan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 itu menambahkan, tidak semua rekening gendut milik PNS mencurigakanBisa saja dana tersebut berasal dari warisan, atau hasil penjualan rumah dan mobilKarena itu, Mabes Polri tak mau berspekulasi lebih jauh tentang kabar yang dihembuskan PPATK itu.
Sementara itu temuan PPATK soal banyaknya PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah direspons secara cepat oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian KeuanganSalah satu institusi yang menjadi ujung tombak penerimaan negera ini akan bekerjasama dengan KPKuntuk membuat unit kerja bidang pengendalian gratifikasi di tingatan Bea dan cukaiUnit ini menjadi semacam kepanjangan KPK di institusi Bea Cukai.
Para pegawai Ditjen Bea Cukai yang akan bergabung dalam unit ini bakal mendapat pelatihan dari KPK"Bea Cukai memiliki begitu banyak pegawai, tidak mungkin bisa ditangani semua oleh KPKNah, unit ini yang akan bekerja sama dengan KPK untuk mencegah grativikasi," kata Ketua Pusat Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Yusmariza dalam Talk Show Anti Korupsi di KPP Tanjung Priok, Jakarta, kemarin (8/12).
Ketika wacana tentang banyaknya PNS muda memiliki rekening berlimpah, Bea Cukai dan Direktorat Pajak menjadi institusi yang paling banyak disorotPasalnya, institusi inilah yang menangani sumber-sumber pendapatan negara terbesar.
Publik juga belum lupa dengan kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak yang masih muda dan tidak menduduki jabatan tinggi, namun sudah memiliki rekening bernilai ratusan miliar rupiahDuit mencurigakan itu didapat bukan dengan cara halalBahkan sebagian terbukti berasal dari hasil mengakali pajak pengusaha yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menegaskan, perlu bekerja keras memerangi budaya korup di institusi yang dia pimpinSebagai contoh, di masa lalu di Bea Cukai ada jargon "boleh korupsi tapi jangan banyak-banyak""Padahal korupsi itu tidak mengenal batasanSedikit atau banyak tetap saja melanggar hukum dan harus ditindakIni yang terus saya tanamkan," ujarnya.
Dia berjanji untuk terus bekerja sama dengan KPK dalam mengikis budaya korupsi, mencegah serta menindak pelaku korupsiSistem pencegahan di dalam institusi pun terus dibangunMisalnya, menjadikan LJKPN sebagai prasyarat untuk promosi jabatan"Kalau berani melaporkan harta kekayaan secara jujur, berarti dia memiliki itikad baik untuk bekerja dengan baik," kata Agung Kuswandono.(kuh/aga/dri/jpnn/a gm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Bantah Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi