Belanja di Malaysia Dibatasi, Maksimal Hanya Rp 3,2 Juta

Rabu, 09 November 2016 – 19:16 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Malaysia, khususnya Tawau, masih menjadi andalan sebagian warga Nunukan untuk mendapatkan kebutuhan pokok.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Nunukan M Farid Bisri menuturkan, barang penumpang dari Tawau-Nunukan dibatasi maksimal Rp 3,2 juta per orang.

BACA JUGA: Kasat Reskrim yang Diduga Terlibat Pemerasan Itu Akhirnya Dicopot

“Itu untuk ketentuan barang bawaan penumpang yang dibawa ke Nunukan,” ujarnya sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Rabu (9/11).

Dia menambahkan, mekanisme lainnya juga mengatur adanya perizinan dari instansi terkait yang melakukan pengiriman barang berdasarkan besarnya sembako.

BACA JUGA: Asyik! Danau Toba Bebas Keramba Januari 2017

“Kalau seperti gula itu menggunakan KLB yang ketentuannya hanya RM 600 atau setara dengan sekitar Rp 1,9 juta,” imbuhnya.

Jika lebih tentu tidak diperbolehkan membawa barang dari luar negeri.

BACA JUGA: Kisruh Cinta yang Mengalahkan Rasa Sayang pada Suami

Akan tetapi, barang yang melebihi dari ketentuan tersebut harus dikenakan pajak.

“Dikenakan biaya pajak masuk sebesar 20 persen, PPn  sepuluh persen dan PPh 15 persen. itu  dibuat untuk bukti pembayaran dalam negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak barang yang berasal dari luar negeri diperbolehkan masuk.

Namun, lagi-lagi hal itu harus berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat beberapa barang dan bawaan penumpang yang dilarang untuk dibawa dari luar negeri masuk ke dalam negeri.

“Barang yang dilarang narkotika dan satwa langka. Karena itu, kami menjalankan aturan bersama dengan istansi lainnya untuk melakukan penegakan hukum,” tandasnya. (kp6/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Karcis Terjaring OTT, Setoran ke Pemda Naik Rp 100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler