JAKARTA - Pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) terhitung 1 September hingga 31 Desember 2012 mendatangNamun, bagi daerah yang belanja pegawainya dibawah 50 persen APBD akan diperbolehkan menerima CPNS.
"Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu masih bisa (melakukan seleksi CPNS)
BACA JUGA: Boediono di Senen, SBY Pantau Nagrek
Tapi itupun masih selektif, ya seperti untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya seperti yang telah kita sebutkan," ujar Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan usai melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di Kantor Wakil Presiden kemarin.Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BACA JUGA: Perempuan-perempuan Pembela Nazar
Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatanPenerimaan PNS juga tetap dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan yang khusus dan mendesak
BACA JUGA: Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penaggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara"Begitu juga tenaga kesehatanDokter bidan perawat di UPT kesehatanItu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," kata dia.Mangindaan menjelaskan selama moratorium pemerintah pusat meminta masing-masing daerah dan instansi lembaga membuat grand design tentang penataan organisasi yang right sizingSelain itu grand design juga diharapkan berisi penataan personil sesuai dengan formasi yang ada"Sampai dengan 31 Desember 2012 harus sudah ada grand desain renstra (rencana strategi) lima tahun dan pertahunnya berapa, turun naiknya PNS yang diperlukan," tegasnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan dengan adanya moratorium ini bukan berarti tidak ada penerimaan PNS sama sekaliPenerimaan CPNS tetap ada namun diberlakukan secara selektif"Penandatangan SKB ini diharapkan mampu membuat gambaran jumlah pegawai yang tepat dan berkualitas karena reformasi birokrasi jika berhasil akan mampu menghemat belanja pegawai," lanjutnya.
Namun yang agak sulit dikontrol, kata Agus, adalah penerimaan pegawai negeri di pemerintah daerahMenurut dia, besarnya jumlah aparat birokrasi di daerah menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga mencapai diatas 50 persen hingga lebihHal ini sangat memprihatinkan karena anggaran untuk pembangunan daerah tersebut akan sangat minim"Saya prihatin," katanya
Pemerintah pernah melansir bahwa belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBDDi 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persenBahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD"Oleh karena itu, pemerintah pusat tengah membuat aturan agar pegawai di pemerintah daerah tidak memberatkan APBD," ungkapnya.
Bentuk konstitusi yang digodok, menurut Agus, berupa SKB, Peraturan Pemerintah, bahkan revisi Rancangan Undang-UndangDia mengatakan komitmen ini agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pembangunan infrastrukturSaat ini pemerintah pusat hanya bisa merekomendasikan agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD dan belanja pegawai tidak melebihi 50 persen"Bagi yang tidak mampu 20 persen sebaiknya tidak menambah pegawai," jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan
Redaktur : Tim Redaksi