jpnn.com - LUBUKBAJA - Satres Narkoba Mapolresta Barelang, terus memerangi peredaran narkoba di kota Batam. Senin (10/8), Satres Narkoba kembali memusnahkan 12, 460 gram atau 12,4 Kg daun ganja kering yang diamankan dari tangan Supardi Bin Abdullah, 31, dan Lesman Bolas Mentri S, 36, di Pelabuhan Beton Sekupang, Kamis (9/7) lalu.
Pemusnahan barang haram itu dengan cara dibakar di halaman Satres Narkorba dan disaksikan perwakilan pihak kejaksaan negeri, BPOM, Bea dan Cukai (BC) serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Polisi, Dua Begal Incar Pengguna Narkoba
Kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid menjelaskan, 12,4 Kg daun ganja kering itu merupakan hasil tangkapan polisi saat melakukan operasi rutin di kawasan pelabuhan. Daun ganja kering itu diamankan dari tangan Supardi yang merupakan penumpang KM Kelud dari Belawan, Sumatra Utara di pelabuhan Beton, Sekupang.
"Mulanya anggota curiga dengan tingkah laku tersangka yang gugup saat melihat polisi memeriksa di dalam kawasan pelabuhan Beton, Sekupang," kata Irham.
BACA JUGA: Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu
Setelah diperiksa isi koper merk Polo King warna cokelat milik pria asal Aceh itu, polisi menemukan 13 bata daun ganja kering yang bungkus rapih menggunakan lakban kuning. "Saat buka isi bungkusan dalam koper itu ternyata daun ganja kering," ujar Irham.
Kepada polisi, Supardi mengaku kalau dia hanya sebagai kurir. Barang yang dikirim oleh orang tak dikenal dari Aceh itu rencananya akan diserahkan ke tangan Lesman yang merupakan warga Batam di Batuaji.
BACA JUGA: Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Dari nyanyian Supardi itu, polisi lantas melakukan penjebakan dan berhasil menangkap Lesman di kawasan Marina, Sekupang di hari yang sama.
Dari tangan dua tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponse sebagai alat kemunikasi keduanya. "Yang mengirim barang (ganja kering) belum dilacak. Putus informasinya," kata Irham.
Kepada polisi, Supardi mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp5 juta untuk antar daun ganja kering itu ke Batam.
"Ini baru pertama saya lakukan. Saya lagi butuh uang makanya saya nekat," katanya.
Sementara Lesman terindikasi sebagai pengendar. Namun demikian dia belum mengakui karena menurutnya barang itu akan diserahkan lagi ke orang lain.
Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jeringen Madu Oplosan Siap Edar Berhasil Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi