jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masih banyak platform digital belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Ada sebanyak 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok
Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada belasan nama platform digital besar yang belum mendaftar, antara lain Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Counter-Strike, Alibaba.com, Battle.net, dan Origin.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.
BACA JUGA: Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main
"Kami kirimkan surat segera," kata Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/7).
Setelah daftar 100 besar yang dipantau pada hari ini, Kominfo juga berencana memantau 1.000 PSE dengan lalu lintas yang tinggi.
BACA JUGA: PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo
Saat ini sejumlah platform besar terpantau sudah mendaftar ke Kominfo, antara lain Google Cloud, Facebook, WhatsApp, WhatsApp Messenger, Instagram, Twitter, dan TikTok.
Google, menurut dia, kembali mendaftar sebagai PSE untuk YouTube, Search, Map, dan Play Store.
Disney+ Hotstar, Grab dan Amazon Data Services mendaftar sebagai PSE domestik karena perusahaan berbadan hukum Indonesia.
Dia mulai memberikan sanksi pertama, berupa surat teguran tertulis kepada PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.
Melalui surat tersebut, kementerian juga memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi PSE itu untuk segera melengkapi pendaftaran.
Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu tersebut, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, dengan perincian 8.069 PSE domestik dan 207 PSE asing. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Pastikan Draf Permen PSE Sudah Rampung
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian