"Pemda diberikan kesempatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ujar politisi PDIP tersebut dalam laporannya di sidang paripurna, Jumat (17/12).
Berbeda dengan UU sebelumnya, terang Yoseph, di dalam UU ini telah dirumuskan keterlibatan pemda, yang dapat berperan pada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman melalui kegiatan pembinaan
BACA JUGA: DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Mulai dari (aspek) perencanaan, pengaturan, hingga pengendalian dan pengawasan."Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemda membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetusnya.
Selain itu, menurut Yoseph lagi, dalam UU ini dibuka peluang dan kesempatan untuk melakukan kegiatan perumahan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun badan usaha lain
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya, untuk berperan dalam kegiatan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman, yang dapat dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman," ulasnya
BACA JUGA: Tuduhan Gayus Terputus di Haposan
BACA JUGA: DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi