RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan

Jumat, 17 Desember 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna dewan, Jumat (17/12)Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi menyatakan, salah satu yang menonjol dalam UU Perkim ini adalah peranan pemda, swasta dan masyarakat, dalam pengadaan rumah.

"Pemda diberikan kesempatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ujar politisi PDIP tersebut dalam laporannya di sidang paripurna, Jumat (17/12).

Berbeda dengan UU sebelumnya, terang Yoseph, di dalam UU ini telah dirumuskan keterlibatan pemda, yang dapat berperan pada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman melalui kegiatan pembinaan

BACA JUGA: DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda

Mulai dari (aspek) perencanaan, pengaturan, hingga pengendalian dan pengawasan.

"Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemda membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetusnya.

Selain itu, menurut Yoseph lagi, dalam UU ini dibuka peluang dan kesempatan untuk melakukan kegiatan perumahan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun badan usaha lain
Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Yoseph menjelaskan bahwa dalam Bab XII UU Perkim, telah dirumuskan secara khusus bahwa masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaaan dan perbaikan, serta pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya, untuk berperan dalam kegiatan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman, yang dapat dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman," ulasnya

BACA JUGA: Tuduhan Gayus Terputus di Haposan

BACA JUGA: DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler