Beli Saham Newmont, Menkeu Didukung Pakar Hukum

Selasa, 07 Juni 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendatangkan pakar hukum dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia untuk membahas persoalan pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)Para pakar hukum yang dikumpulkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun kompak menyatakan bahwa pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat tidak melanggar ketentuan hukum.

Di antara para pakar hukum yang hadir adalah Marsudi Triatmodjo dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ida Nurlinda dari Iniversitas Padjajaran (Unpad), Runtung SH dari Universitas Sumatera Utara (USU), Yuliandri dari Universitas Andalas (Unand), Amzulian Rifai dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Sentosa sembiring dari Universitas Parahiyangan (Unpar), serta Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro

BACA JUGA: DPRD Dinilai Lemah Awasi Newmont



Pakar hukum dari USI, Runtung SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 7 persen yang dilakukan pemerintah
Setelah dilakukan penelitian, ternyata tidak ada yang salah dalam pembelian saham divestasi tersebut

BACA JUGA: Kuota BBM Bersubsidi Bertambah

"Dari aspek yuridis formal alasan pemerintah membeli saham PT NNT sangat kuat dan memang tidak membutuhkan persetujuan DPR," kata Runtung dalam jumpa pers di Kemenkeu, Selasa (7/6)

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara punya kewenangan untuk mengatur usaha investasi
Jika dihubungkan dengan UU tentang Mineral dan Batubara, Menteri Keuangan juga punya kewenangan untuk membeli 7 persen saham NNT

BACA JUGA: Tempe Segera Berstandar Internasional



Bahkan pakar hukum yang juga ekonom Unsri, Amzulian Rifai menilai langkah pemerintah membeli 7 persen saham hasil divestasi PT NNT merupakan langkah cerdas"Saya pribadi memandang apa yang dilakukan Menkeu menyangkut misi kepentingan negara dan itu tidak salahJustru saya salut, Menkeu berani memperjuangkan mengambil saham tujuh persen ini," katanya.

Yos Johan Utama dari Undip menambahkan, Indonesia adalah negara hukum sehingga semua kebijakan terkait kebijakan negara harus dilakukan sesuai hukum dan bukan berdasarkan atas kondisi politik saat kebijakan itu diambil"Andai negara ini semua kebijakan hanya karena faktor politik, negara bisa kacauApa yang sudah diambil Menkeu adalah langkah tepat, sesuai hukum bukan karna perkembangan politikMenkeu diberi kewenangan untuk itu, sebagai bendahara negara, pengelola fiskal," kata Yos.

Ditambahkannya, kebijakan hukum tidak hanya melihat dokumen tapi juga tujuannyaDengan mengambil 7 persen saham Newmont, manfaatnya terhadap pembangunan nasional sangat besar.

"Bisa memberi manfaat untuk pemerataan nasionalJika ini dilakukan maka pemerintah bisa memberikan distribusi pada daerah-daerah lain yang tidak punya sumber daya alam," kata Yos.

Sedangkan menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, keputusan pemerintah mengambil 7 persen saham Newmont semata-mata untuk ikut mengawasi kegiatan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat ituMasuknya pemerintah, lanjutnya, justru akan membantu pembangunan bagi nasional dan juga daerah.

"Jika DPR tidak setuju, kami betul-betul berkeberatanKarena semua keputusan ini, sudah benar sesuai dengan landasan hukum yang ada dan benar-benar untuk kepentingan nasionalKami yakin ini terbaik untuk negara, untuk IndonesiaAkan banyak multiplayer effect dengan masuknya pemerintah," tegas Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacu Ekspor, Siapkan Rp 500 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler