jpnn.com - JAKARTA - Mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KH Attabik Ali mengaku membeli dua bidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.870 m2 dan 200 m2. Lokasi tanah yang berdekatan dengan pesantren milik Attabik itu dibeli dengan harga sekitar Rp 15 miliar.
"Kurang lebih Rp 15 miliar," kata Attabik saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Hakim Ingatkan Keluarga Anas Tak Berpihak Saat Bersaksi di Persidangan
Attabik mengaku membayar dua bidang tanah itu dengan empat macam barang. Di antaranya adalah uang dolar AS (USD) dan emas batangan.
"Tanah itu saya beli dengan empat macam barang. Satu dengan tanah tukeran kira-kira kurang lebih 1.100 m2. Kemudian yang kedua saya jualkan tanah dua tempat, dua sertifikat lagi. Kemudian di samping itu saya bayar dengan emas batangan. Kemudian juga saya beli dengan uang dolar dan uang rupiah," tutur Attabik.
BACA JUGA: Ahli: Tidak Ada Pidana Asal Maka Tak Ada TPPU
Attabik mengaku membeli tanah itu dari Etty Mulianingsih. Pembayaran dilakukannya sendiri di kantor notaris.
"Saya sendiri. Pembayaran lewat notaris. Waktu itu saya belum sakit. Habis beli itu baru saya sakit," ucap Attabik.
BACA JUGA: Dahlan: Ada Dilema dalam Kebijakan Harga BBM
Dipaparkannya pula, pembayaran pembelian tanah dengan dolar itu mencapai USD 1,109,100 secara tunai. Pasalnya, ia pernah trauma ketika berurusan dengan bank.
"Saya hubungan dengan bank, saya batasi pada urusan yang kecil-kecil saja di bawah ratusan juta. Kenapa, karena sekitar tahun 67 pernah uang saya, saya masukan semua ke bank. Tiba-tiba bank itu gagal bayar, jatuh miskin saya. Bank Kosgoro namanya," kata Attabik.
Menurut Attabik, penjual tidak keberatan dengan pembayaran bentuk dolar secara tunai. "Kalau keberatan tidak terjadi jual beli," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Puluhan Pemred, Dahlan Berbagi Tips Memotivasi Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi