jpnn.com - JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, KH Attabik Ali menjadi saksi dalam persidangan atas menantunya yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Selain Attabik, saksi lain yang dihadirkan adalah Yanto Sutrisno, Dina Zad dan Asad Said Ali.
Attabik bersaksi dengan menggunakan kursi roda. Attabik dan Dina yang merupakan keluarga Anas tidak keberatan menjadi saksi dalam persidangan.
BACA JUGA: Ahli: Tidak Ada Pidana Asal Maka Tak Ada TPPU
Anas juga menyampaikan hal senada. "Karena dimaksudkan untuk menemukan kebenaran, saya tidak keberatan," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/8).
Setelah semua saksi diambil sumpah, Ketua Majelis Hakim, Haswandi mengingatkan kepada Attabik dan Dina agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Dengan demikian, dari proses peradilan itu bisa diperoleh suatu keadilan.
BACA JUGA: Dahlan: Ada Dilema dalam Kebijakan Harga BBM
"Walaupun Pak Attabik Ali maupun Bu Dina ada hubungan kekeluargaan dengan terdakwa, tapi berikan keterangan yang sebenarnya, jangan berpihak kepada terdakwa tapi berpihaklah kepada hukum, kebenaran sehingga kemudian diperoleh suatu keadilan," tandas Haswandi.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Di Hadapan Puluhan Pemred, Dahlan Berbagi Tips Memotivasi Wartawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Ingatkan Jokowi Tak Dorong PDIP Khianati Wong Cilik
Redaktur : Tim Redaksi