JAKARTA--Hingga Kamis (15/12), dari 497 kabupaten/kota se-Indonesia, baru 121 daerah yang memasukkan perhitungan jumlah pegawaiItupun belum dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja (Anjab)
BACA JUGA: Satu Lagi Kasus Terkait Nazaruddin Naik ke Penyidikan
Padahal, deadline yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar adalah 31 Desember 2011."Baru 121 daerah yang telah menghitung kebutuhan pegawainya
Sedangkan yang telah mengajukan Anjab baru empat daerah dan tiga kementerian/lembaga
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe UtaraBACA JUGA: Kada Diminta Tak Memutasi Pegawai Analis Jabatan
Sayangnya, meski sudah mengajukan Anjab, empat daerah itu tidak memenuhi syarat merekrut CPNS karena alokasi belanja pegawai di APBD-nya lebih 50 persen."Untuk empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawaiArtinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen), sehingga tidak bisa menambah pegawai baru lagi," tuturnya.
Ditegaskannya, bila daerah hingga Desember 2012 tidak juga memasukkan perhitungan pegawai dan Anjabnya, otomatis belum bisa melaksanakan penerimaan CPNS baik tahun depan maupun 2013"Moratorium CPNS ya artinya penghentian penerimaanKalaupun ada pengecualian (untuk tenaga dokter, guru, kebutuhan mendesak), tapi kalau syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah tidak dipenuhi ya tidak bisa mengadakan seleksi CPNS," ujarnya.
Dia menambahkan, semua data yang masuk masih harus diverifikasi dan validasi untuk melihat apakah benar kekurangan pegawai atau tidakSetelah itu dibawa ke tim reformasi birokrasi untuk dinilai perlu tidaknya penambahan pegawai.
"Kalau rekomendasinya perlu, maka bersama-sama gubernur, pemerintah akan membahas berapa sebenarnya kuota CPNS yang sesuai dengan daerah kabupaten/kota bersangkutanTentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara," bebernya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Redaktur : Tim Redaksi