JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kemendiknas terkait pengadaan alat bantu laboratorium untuk sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) ke tingkat penyidikanSejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka kasus korupsi tersebut yang diduga juga menyeret perusahaan milik M Nazaruddin.
"Sebagian (kasus proyek pengadaan di Kemendikbud) sudah ada tersangkanya, cuma belum diumumkan," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai jumpa pers pimpinan baru KPK di auditorium KPK, Jumat (16/12) sore.
Saat didesak soal identitas tersangkanya, Busyro masih enggan menyebutkannya
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang Timah
Demikian pula saat ditanya nama PTN tempat tersangka itu berasal, mantan Ketua Komisi Yudisial itu hanya menjawab singkatSeperti diketahui, KPK sebelumnya menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat bantu laboratorium di lima PTN, yakni Universitas Negeri Jakarta, Universitas Sriwijaya, Universitas Soedirman, Universitas Ageng Tirtayasa Banten dan Universitas Negeri Malang
BACA JUGA: Kada Diminta Tak Memutasi Pegawai Analis Jabatan
Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah petinggi PTN juga pernah diperiksa.Selain itu, KPK juga pernah memeriksa anak buah M Nazaruddin dalam hal bisnis, yakni Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan staf keuangan Permai Grup, Gerhana Sianipar
BACA JUGA: Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Redaktur : Tim Redaksi